Kabar24.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani berpendapat, gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebaiknya terbuka terbatas.
Artinya gelar perkara dihardiri oleh para pelapor, wakil-wakil organisasi masyarakat keagamaan, dan Komisi III DPR jika dibutuhkan.
“Terbuka itu sebaiknya juga dijelaskan sebagai terbuka terbatas. Bukan berarti bisa live [disiarkan langsung] seperti persidangan kasus Jessica [kopi sianida],” kata Arsul dalam keterangan tertulis, Senin (7/11/2016).
Dia melihat, aturan dan prosedur gelar perkara tidak dapat dilakukan secara terbuka di depan publik. Sebab penyelidikan dan penyidikan bersifat tertutup.
Sementara gelar perkara adalah bagian dari penyelidikan ataupun penyidikan.
Arsul menawarkan, kepolisian bisa menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat melalui forum rapat dengar pendapat di DPR.
Kendati demikian, politisi PPP ini mengatakan tidak ada aturan yang jelas mengatur gelar perkara dilakukan secara tertutup atau terbuka.
Namun diatur siapa saja yang boleh hadir di dalam gelar perkara.
Wacana membuat gelar perkara secara terbuka diungkapkan Kapolri Jenderal Pol. Tito akhir pekan kemarin.
Hal itu dilakukan atas perintah langsung Presiden Joko Widodo karena melihat seluruh masyarakat menanti hasil penyelidikan kasus tersebut.
Gelar perkara tersebut akan menjadi penentu ada atau tidaknya unsur pidana dalam 11 laporan atas Ahok.
Jika penyidik memutuskan terdapat unsur pidana, maka kasus itu akan ditingkatkan ke penyidikan dengan tidak menutup kemungkinan menjadikan Ahok yang semula terlapor menjadi tersangka.