Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DUGAAN PENISTAAN AGAMA: Anggota DPR Minta Polri Kaji Rencana Gelar Perkara Ahok Secara Terbuka

Dalam aturan hukum yang kita miliki, proses penyidikan dan penyelidikan bersifat rahasia dan sangat independen penyidik melakukan gelar perkara.
Massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) melakukan unjuk rasa di Jakarta, Jumat (4/11). Mereka menuntut penutasan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) melakukan unjuk rasa di Jakarta, Jumat (4/11). Mereka menuntut penutasan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA - Rencana untuk melakukan gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mendapat respons negatif salah satu anggota DPR RI.

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta Polri mempertimbangkan kembali keinginan institusi itu untuk memublikasikan gelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama secara transparan dengan diliput media massa.

"Dalam aturan hukum yang kita miliki, proses penyidikan dan penyelidikan bersifat rahasia dan sangat independen penyidik melakukan gelar perkara," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (7/11/2016).

Dia mengatakan keinginan publik agar kasus itu transparan, artinya bukti-bukti terkait kasus itu tidak ditutupi sehingga transparansi adalah bagaimana semua bukti yang sudah ada dihadirkan dalam gelar perkara.

Menurut dia, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian bisa saja memenuhi ekspektasi publik memiliki gagasan itu, namun harus diseimbangkan sehingga jangan sampai menimbulkan masalah hukum baru dan jangan ada yang menggugat karena tidak sesuai dengan hukum acara.

"Saya khawatir ketika ini terbuka melibatkan banyak orang yang menyaksikan maka penyidik bisa berubah menjadi aktris dan yang diperiksa bisa memerankan dirinya sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat," ujarnya.

Dia mengingatkan, penyidik Polri independen sehingga tidak ada intervensi dari pihak manapun dan tidak ada agenda yang dijalankan, kecuali penegakan hukum.

Nasir mencontohkan proses hukum di pengadilan yang disiarkan secara langsung oleh media massa, banyak pihak yang tidak setuju karena bertentangan dengan hukum acara pidana.

"Pesan moral pengunjuk rasa pada Jumat (4/11) harus benar-benar menjadi perhatian Polri. Polri tidak boleh dilema, kalau kasus ini dihentikan akan timbul amarah baru dan kalau tidak dihentikan akan muncul lagi," katanya.

Politikus PKS itu menilai Polri tidak boleh dilema dalam menangani kasus Ahok ini sehingga harus benar-benar objektif, transparan, adil, dan bertanggung jawab.

Nasir meyakini bahwa Polri bisa bekerja secara profesional sehingga kebenaran akan terungkap karena kalau Polri diintervensi maka publik akan tahu.

"Masyarakat ingin Polri jujur dan tidak ada rekayasa dan objektif dalam menangani kasus ini. Untuk apa diliput langsung media, namun ada skenario yang berjalan di luar penegakan hukum," ujarnya.

Selain itu dirinya mengapresiasi Polri memenuhi janjinya untuk memeriksa Ahok terkait dugaan penistaan agama dan berharap prosesnya berjalan objektif dan transparan sesuai keinginan masyarakat, yaitu ada aspek keadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper