Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahun Depan Gaji Pendamping Desa dari APBN

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi enggan menggunakan pinjaman dari Bank Dunia untuk mendanai kegiatan para pendamping desa karena ketatnya persyaratan yang ditentukan oleh lembaga donor tersebut.
Dana desa/Ilustrasi
Dana desa/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA- Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi enggan menggunakan pinjaman dari Bank Dunia untuk mendanai kegiatan para pendamping desa karena ketatnya persyaratan yang ditentukan oleh lembaga donor tersebut.

Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan tahun depan pihaknya berencana menggunakan rupiah murni yang berasal dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal untuk mendanai kegiatan para pendamping desa, termasuk pembayaran gaji.

Rencana ini, lanjutnya, dipicu oleh macetnya dana yang berasal dari Bank Dunia mulai Juni-Oktober karena sejumlah persyaratan tidak bisa direalisasikan oleh para pendamping desa, khususnya yang berada di daerah terpencil.

“Salah satu persyaratannya berupa pelaporan kegiatan yang berkaitan terkait pendampingan desa. Seperti kita ketahui kemampuan pendamping desa di daerah terpencil tidak bisa disejajarkan dengan persyaratan dari Bank Dunia yang ketat. Karena itu Bank Dunia setop menyalurkan dana bantuannya. Saya harus berentem dahulu baru bisa diselesaikan,” ujarnya, Jumat (4/11/2016).

Atas peristiwa itu, Eko mengatakan tahun depan phaknya tidak ingin menggunakan dana pinjaman dari Bank Dunia dan memilih untuk membiayai pendamping dengan menggunakan anggaran yang berasal dari APBN. Tahun depan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mendapatkan anggaran dari APBN sebesar Rp4,8 triliun.

Menurutnya, Rp1,8 triliun dari APBN bisa dianggarkan untuk membiayai kegiatan pendamping desa. Sisanya, akan dimanfaatkan untuk menjalakankan program di daerah tertinggal. Eko mengaku pihaknya telah menjalin kerja sama dengan kementerian dan lembaga lainnya untuk merealisasikan program pembangunan di desa sehingga bisa menutupi kekurangan anggaran dari kementeriannya.

“Kementerian dan lembaga itu kan punya program sampai ke desa-desa. Kita sinergikan saja sehingga meski anggaran kementerian kami terbatas, ada kegiatan di desa dan daerah tertinggal yang bisa dilakukan, menggunakan anggaran kementerian lainnya,” ungkapnya.

Bank Dunia dalam bernomor 8217-ID menginformasikan, penundaan pembayaran gaji bagi para 21.0000 pendamping desa, yang mayoritas merupakan mantan fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

Kebijakan Bank Dunia tersebut kemudian diteruskan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJBN) Kemenkeu ke semua Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia, melalui surat bernomor S-6453/PB/2016 tertanggal 11 Agustus 2016.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper