Kabar24.com, JAKARTA— Polda Metro Jaya berencana untuk memanggil ayah dari DPR dari Anggota Komisi XI Indra P. Simatupang, Muwardy P. Simatupang terkait kasus penipuan jual beli CPO dan kernel fiktif.
Muwardy P. Simatupang yang merupakan Deputi Menteri BUMN pada masa jabatan 2004 ini disebut terlibat dan menerima keuntungan dari tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh anaknya, Indra.
“Rencananya tanggal 3 November baru akan kita panggil. Antara MPS (ayah Indra) dan S (staf ahli Indra) akan kita panggil,” sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono.
Sebelumnya, Indra disebutkan telah melakukan sejumlah penipuan terkait jual-beli kernel dan CPO dengan kerugian setiap korban mencapai miliaran hingga puluhan milar rupiah.
Dalam salah satu kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp112 miliar, Awi menyebutkan Muwardi mendapatkan aliran dana sebesar Rp50 miliar.
“Kalau itu perlu pendalaman… Dari kasus yang [kerugian] Rp112 miliar, ayahnya menikmati Rp50 miliar,”kata Awi ketika ditanyai terkait peran Muwardi dan aliran dana hasil penipuan.
Seperti diketahui, Indra saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan jual beli kernel dan CPO. Salah satu kasus penipuan oleh Indra saat ini ditangani oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya sementara kasus lain ditangani oleh Polres Jakarta Selatan.
“Malahan di sana [Polres jaksel] sudah tahap 1,” kata Awi.