Kabar24.com, JAKARTA— Korban atas dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh DPR dari komisi XI Indra P. Simatupang ternyata memakan lebih banyak dari yang diketahui sebelumnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono menjelaskan tindakan penipuan oleh Indra ini menjadi menarik karena ternyata, setelah dilakukan pendalaman, kasus ini telah menyeret lebih banyak korban dengan jumlah kerugian bervariasi.
“Ini menarik ya, karena setelah kita lakukan pendalaman-pendalaman, di Polres Jakarta Selatan sudah ada kasus duluan, malahan di sama sudah hampir tahap 1,” jelas Awi, Selasa (1/11/2016).
Dalam kasus penipuan tersebut, menurut Awi, Indra tetap menggunakan modus yang sama yakni jual beli kernel dan CPO. Indra disebut menawarkan bisnis jual beli kernel dan CPO fiktif kepada para korbannnya.
Dia mengaku bisa mengambil kernel dari PTPN V (Riau) dan PTPN VII (Lampung) untuk kemudian dijual ke dua perusahaan penampung. Untuk meyakinkan para korbannya, Awi menjelaskan, Indra menunjukkan kwitansi jual beli serta surat perjanjian yang juga fiktif.
“Terkait bisnis minyak sawit juga. Jadi, yang bersangkutan dengan rangkaian kata-kata bohongnya menyampaikan ke korban-korbannya dia akan mengambil kernel di PTPN V dan PTPN VII. Kemudian, ada dua perusahaan penampung yang akan membeli. Ternyata semua fiktif,” jelas Awi.
Atas tindakannya sejumlah korbannya mengalami kerugian bervariasi mulai dari Rp6 miliar, Rp20 miliar, hingga Rp60 miliar. Adapula kasus dengan kerugian Rp96 miliar yang saat ini ditangani oleh Subdit Jatanras Polda Metro jaya.
Sejauh ini, pihak kepolisian masih menelusuri ke mana aliran dana hasil penipuan yang dilakukan oleh Indra. Ketika ditanya terkait kemungkinan penggunaan dana hasil penipuan tersebut untuk menyukseskan pencalonannya sebagai anggota DPR, Awi menyebutkan pihaknya masih mendalami hal tersebut.
“Kalau itu perlu pendalaman ya karena uang itu dibagi juga kepada ayahnya,” sebut Awi.
Dalam kasus ini, selain Indra, polisi juga menjadikan ayah Indra, Muwardy P. Simatupang yang merupakan Deputi Menteri BUMN pada masa jabatan 2004 lalu, serta Suyoko, seorang staf pribadi Indra sebagai tersangka.