Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengubah status tahanan bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Rommy Arizyanto mengatakan, pengalihan status tahanan dilakukan karena alasan kesehatan.
"Benar, kami mengalihkan satus penahanannya, dari tahanan rumah tahanan (rutan) ke tahanan kota," kata Rommy menjawab pesan singkat dari Bisnis, Selasa (1/11/2016).
Seperti diketahui, setelah penahanan terhadap eks Direktur Utama PT PWU itu, sejumlah kerabat dan orang dekat mengkhawatirkan kesehatan Dahlan. Kekhawatiran dipicu oleh kondisi kesehatan Dahlan yang telah melakukan transplantasi hati.
Adapun sebelumnya, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penjualan aset tersebut. Dia diduga bertanggungjawab, atas hilangnya aset milik perusahaan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu.
Sebelum menjadi tahanan kota, pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PLN tersebut, ditahan di rumah tahanan Medaeng, Surabaya.
Dahlan melalui penasihat hukumnya berencana untuk mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan itu diajukan, karena dia menganggap penetapan kliennya sebagai tersangka janggal.