Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI PENJUALAN ASET PT PWU: Kejati Jatim Ubah Status Dahlan Jadi Tahanan Kota

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengubah status tahanan bekas menteri BUMN Dahlan Iskan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan melambaikan tangan dari dalam mobil tahanan selepas menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (31/10)./Antara-Didik Suhartono
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan melambaikan tangan dari dalam mobil tahanan selepas menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (31/10)./Antara-Didik Suhartono

Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengubah status tahanan  bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Rommy Arizyanto mengatakan, pengalihan status tahanan dilakukan karena alasan kesehatan.

"Benar, kami mengalihkan satus penahanannya, dari tahanan rumah tahanan (rutan) ke tahanan kota," kata Rommy menjawab pesan singkat dari Bisnis, Selasa (1/11/2016).

Seperti diketahui, setelah penahanan terhadap eks Direktur Utama PT PWU itu, sejumlah kerabat dan orang dekat mengkhawatirkan kesehatan Dahlan. Kekhawatiran dipicu oleh kondisi kesehatan Dahlan yang telah melakukan transplantasi hati.

Adapun sebelumnya, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penjualan aset tersebut.  Dia diduga bertanggungjawab, atas hilangnya aset milik perusahaan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu.

Sebelum menjadi tahanan kota, pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PLN tersebut, ditahan di rumah tahanan Medaeng, Surabaya.

Dahlan melalui penasihat hukumnya berencana untuk mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan itu diajukan, karena dia menganggap penetapan kliennya sebagai tersangka janggal. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper