Kabar24.com, JAKARTA - Dahlan Iskan, tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), akan mengajukan gugatan praperadilan dalam waktu satu hingga dua hari ke depan.
Penasihat hukum Dahlan, Pieter Talaway mengatakan, berkas gugatan saat ini sudah disiapkan dan siap diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Dalam satu hingga dua hari ini kami ajukan praperadilan, kami sudah siapkan itu," kata Pieter saat dihubungi Bisnis, Senin (31/10/2016).
Dia menambahkan, gugatan praperadilan itu diajukan karena pihaknya merasa ada kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.
Versi dia beberapa waktu lalu, Dahlan ditahan tanpa pendampingan hukum. Selain itu, dia menganggap penetapan kliennya tak jelas, karena semua prosedur penjualan aset telah terpenuhi.
Dia menyatakan, aset yang dijual tersebut diperuntukan untuk membeli aset baru, bahkan nilainya saat ini lebih tinggi dibanding dugaan kerugian negara akibat penjualan aset tersebut.
Adapun sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan bekas menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu sebagai tersangka kasus korupsi penjualan aset PT PWU.
Dahlan, diduga bertanggung jawab atas lepasnya aset milik BUMD Jawa Timur tersebut yang nilainya mencapai miliaran rupiah.