Bisnis.com, SURABAYA - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, tersangka penjualan aset PT Panca Wira Usaha (*PWU) dan saat itu dia menjadi direktur utama, ditahan oleh Kejaksaaan Tinggi Jawa Timur.
Penahanan mantan Dirut PLN ini setelah menjalani pemeriksaa di Kejaksaan Tinggi Surabaya, Jawa Timur, Kamis (27/10/2016) dan dia mengatakan dirinya tidak kaget saat dijadikan tersangka dan ditahan karena sudah lama diincar.
"Saya tidak kaget dengan penetapan tersangka dan penahanan ini, karena saya sedang diincar oleh mereka yang sedang berkuasa," kata Dahlan Iskan sesaat hendak meninggalkan Kantor Kejati Jatim.
Namun, dia membantah dirinya melakukan korupsi. Sebab dia merasa hanya menandatangani dokumen yang sudah disediakan anak buahnya saat dirinya menjabat sebagai Dirut PT Panca Wira Usaha (PWU) pada 2000-2010.
"Saya hanya mengabdi di BUMD, saya tidak digaji, saya tidak mendapat fasilitas, saya hanya disodori dokumen untuk saya tanda tangani dokumen yang disiapkan anak buah," tandas Dahlan, yang tersaji di Kompas TV.
Dahlan diperiksa penyidik mulai pukul 09.00 WIB dan didampingi Mi'ratul Mukminin, adiknya. Dahlan mendapatkan 80 pertanyaan oleh penyidik di empat pemeriksaan sebelumnya. Selain Dahlan, kasus ini menetapkan satu tersangka, Wisnu Wardhana. Mantan manajer pemasaran PT PWU ini disinyalir melepas 33 aset milik BUMD Pemprov Jatim.
Ia ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 17.30 WIB, lalu dibawa dengan mobil tahanan dari halaman Kejati Jatim ke Rutan Medaeng pada sekitar pukul 19.20 WIB.