Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Ketua Majelis Hakim, Kisworo, Kamis (27/10/2016) memvonis Jessica Kumala Wongo, terdakwa atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin selama 20 tahun penjara.
Wayan Mirna Salihin sendiri tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
Korban meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.
SIDANG PEMBUNUHAN MIRNA: Jessica Divonis 20 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Ketua Majelis Hakim, Kisworo, Kamis (27/10/2016) memvonis Jessica Kumala Wongo, terdakwa atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin selama 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium