Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Ketua Majelis Hakim, Kisworo, Kamis (27/10/2016) memvonis Jessica Kumala Wongo, terdakwa atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin selama 20 tahun penjara.
Wayan Mirna Salihin sendiri tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
Korban meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.
SIDANG PEMBUNUHAN MIRNA: Jessica Divonis 20 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Ketua Majelis Hakim, Kisworo, Kamis (27/10/2016) memvonis Jessica Kumala Wongo, terdakwa atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin selama 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
21 jam yang lalu
Historia Bisnis: Bangkitnya Saham-Saham Emiten Konglomerat
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

54 menit yang lalu
Kalender Jawa Juni 2025, Lengkap dengan Weton dan Tanggal Suro

4 jam yang lalu
Menko PMK Tindaklanjuti Putusan MK Soal SD-SMP Swasta Gratis
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
