Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG PEMBUNUHAN MIRNA: Jessica Divonis 20 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Ketua Majelis Hakim, Kisworo, Kamis (27/10/2016) memvonis Jessica Kumala Wongo, terdakwa atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin selama 20 tahun penjara.
Jessica Kumala Wongso dengan pengacaranya, Otto Hasibuan./Antara
Jessica Kumala Wongso dengan pengacaranya, Otto Hasibuan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Ketua Majelis Hakim, Kisworo, Kamis (27/10/2016)  memvonis Jessica Kumala Wongo, terdakwa atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin selama 20 tahun penjara.

Wayan Mirna Salihin sendiri tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.

Korban meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper