Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Ketua Majelis Hakim, Kisworo, Kamis (27/10/2016) memvonis Jessica Kumala Wongo, terdakwa atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin selama 20 tahun penjara.
Wayan Mirna Salihin sendiri tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
Korban meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.
SIDANG PEMBUNUHAN MIRNA: Jessica Divonis 20 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Ketua Majelis Hakim, Kisworo, Kamis (27/10/2016) memvonis Jessica Kumala Wongo, terdakwa atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin selama 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
42 menit yang lalu
Tiba-Tiba Muncul Nama Baru di Daftar Pemegang Saham KPIG Jumbo
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
35 menit yang lalu
Serahkan LHKPN, Harta Kekayaan Mayor Teddy Tembus Rp15,3 Miliar
39 menit yang lalu