Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan berhenti untuk menindaklanjuti kasus suap PT Brantas Abipraya.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan pascamenghadiri peluncuran program e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) di auditorium gedung KPK.
Menurut Basaria, tidak ditemukannya alat bukti keterlibatan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai pihak penerima menjadi alasan KPK tidak menindaklanjuti perkara itu.
"Penyidik sudah sarankan tidak dilanjutkan. Penyidik tidak menemukan alat bukti penerimaan," ujar Basaria, Kamis (27/10/2016).
Dia menampik jika kasus ini ada rangkaian peristiwa yang terputus sehingga tidak ada pihak penerima suap dari perusahaan berplat merah itu.
"Penyidik sudah sarankan tidak dilanjutkan. Penyidik tidak menemukan alat bukti penerimaan. Bukan terputus tapi enggak ada link yang menyampai kesana (penerima suap) beda dengan terputus," paparnya.
Sebagaimana diberitakan, diketahui masih ada polemik dalam kasus suap PT Brantas Abipraya. Meski tiga terdakwa pemberi suap sudah mendapat vonis hakim dan menjalani eksekusi di Lapas Sukamiskin, Bandung, namun hingga kini KPK belum menemukan siapa pihak penerima suap dari PT Brantas.
Dalam kasus tersebut, nama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu diduga merupakan calon penerima suap PT Brantas Abipraya.
Nama keduanya terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.
Dalam sidang vonis, dua petinggi PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno serta perantara bernama Marudut Pakpahan dinyatakan terbukti bersalah menjanjikan uang Rp 2,5 miliar kepada Sudung dan Tomo terkait penanganan perkara PT Brantas Abipraya di Kejati DKI Jakarta.