Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korban Terorisme Masih Butuh Bantuan Pemerintah

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat masih ada 328 orang korban tindak pidana terorisme yang masih membutuhkan bantuan pengobatan fisik dan penanganan trauma psikologis setelah peristiwa terorisme.
Polisi berjaga di dekat lokasi pengeboman di Pos Polisi jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (14/1). Sejumlah teroris melakukan penyerangan terhadap beberapa gedung dan pos polisi di kawasan tersebut yang mengakibatkan sejumlah korban tewas dan luka-luka./Antara
Polisi berjaga di dekat lokasi pengeboman di Pos Polisi jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (14/1). Sejumlah teroris melakukan penyerangan terhadap beberapa gedung dan pos polisi di kawasan tersebut yang mengakibatkan sejumlah korban tewas dan luka-luka./Antara

Kabar24.com, JAKARTA--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat masih ada 328 orang korban tindak pidana terorisme yang masih membutuhkan bantuan pengobatan fisik dan penanganan trauma psikologis setelah peristiwa terorisme.

"Tercatat sebanyak 328 orang korban terorisme masih membutuhkan bantuan, baik dari segi medis maupun psikologis," ungkap Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Harris Semendawai di Jakarta, Selasa.

Harris menjelaskan bahwa Pemerintah memang menanggung biaya pengobatan para korban selama menjalani perawatan di rumah sakit, namun Pemerintah tidak menanggung biaya pengobatan setelah korban keluat dari rumah sakit.

"Biaya seperti rawat jalan atau bantuan penanganan trauma psikologis tidak ditangani oleh Pemerintah," jelas Harris.

Lebih lanjut Harris mengungkapkan sekitar 80 orang korban tindak pidana terorisme sudah meminta bantuan LPSK untuk penanganan pascaperistiwa terorisme.

Sebanyak 31 orang korban menyatakan membutuhkan pelayanan medis, 25 orang korban membutuhkan layanan psikologis, dan 27 orang korban membutuhkan layanan psikososial.

"Sementara untuk triwulan ketiga tahun 2016 ini, LPSK sudah membantu 35 orang korban tindak pidana terorisme," jelas Harris.

Pada kesempatan yang sama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius menyatakan bahwa Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme belum memberikan definisi secara rinci dan jelas mengenai kriteria korban terorisme.

"Hal ini tentu membuat sulit untuk memberikan bantuan kepada korban tindak pidana terorisme," ujar Suhardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Rustam Agus
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper