Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan dari Dana DIPA.
Siti yang tiba di KPK pada pukul 10.15 WIB sempat memberi pernyataan kepada para wartawan. Dia menyebut aneh penetapan dirinya sebagai tersangka.
Menurutnya, dia merasa selama ini tidak pernah ada pemanggilan terhadapnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Saya tiba-tiba jadi tersangka, sebelumnya tidak pernah diperiksa jadi saksi dari kasus yang ini, hanya karena surat keputusan, mestinya saya harus klarifikasi itu baru jadi tersangka," kata Siti di Gedung KPK, Senin (24/10/2016).
Oleh sebab itu, dia lantas mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka tersebut, meski akhirnya praperadilannya ditolak.
Lebih lanjut, dalam kesempatan tersebut dia juga mengaku tidak terlibat dalam pengadaan alat kesehatan yang diduga berujung korupsi tersebut.
Dia merasa tidak memiliki hubungan dengan pemenang tender pengadaan proyek tersebut.
"Tidak, tidak ada pengaruhnya itu seorang menteri, tidak ada hubunganya dengan pemenang tender jadi ya ini aneh sekali sudah lama sekali 5 tahun yang lalu. Jadi ini saya dituduh menerima, tetapi yang memberi tidak jelas, saya diberi tanggal berapa saya diberi nampaknya itu tidak detil," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan tersangka pada Siti sejak April tahun 2014. Siti disangka menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai menteri yang saat itu bertanggungjawab dalam proyek pengadaan alat kesehatan.
Dalam sidang dakwaan untuk Ratna Dewi Umar disebutkan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kesehatan flu burung 2006, Siti Fadilah Supari selaku menkes mengarahkan agar pengadaan alat kesehatan tersebut dilakukan dengan metode penunjukan langsung dengan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dari PT Prasasti Mitra sebagai pemenang tender.