Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

MKD Akan Panggil Ruhut Sitompul

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan memanggil politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul pada Senin (24/10), untuk menindaklanjuti laporan atas pernyataan Ruhut Sitompul di akun twitternya dengan kata-kata yang dinilai tidak pantas.
Martin Sihombing
Martin Sihombing - Bisnis.com 21 Oktober 2016  |  20:37 WIB
MKD Akan Panggil Ruhut Sitompul
Rumut Sitompul - JIBI

Bisnis.com, JAKARTA -  Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan memanggil politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul pada Senin (24/10), untuk menindaklanjuti laporan atas pernyataan Ruhut Sitompul di akun twitternya dengan kata-kata yang dinilai tidak pantas.

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hal itu di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (21/10/2016).

Sufmi membenarkan MKD akan memanggil Ruhut Sitompul pada Senin pekan depan, ketika menjawab pertanyaan wartawan.

"Benar, MKD akan memanggil Ruhut untuk meminta verifikasi dari Ruhut sebagai terlapor," katanya.

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, setelah menjalani sidang pertama akan dilanjutkan rapat berikutnya oleh MKD, dengan materi mendalami jawaban dari terlapor Ruhut Sitompul.

Pada rapat berikutnya, kata dia, MKD akan mempertimbangkan apakah sidang akan dilanjutkan dengan memanggil saksi atau tidak.

"Kalau nanti diputuskan tidak perlu memanggil saksi, maka sidang dengan sendirinya dinyatakan selesai. JIka keputusannya perlu memanggil saksi, maka sidang akan berlanjut hingga dikeluarkannya sanksi," katanya.

Sufi menegaskan, berdasarkan Tata Tertib DPR RI, ada tiga tingkatan sanksinya.

Terhadap laporan atas pernytaaan Ruhut, kata dia, sanksinya ringan atau sedang, tergantung pada keterangan saksi.

Anggota MKD, Muhammad Syafi'i juga membenarkan bahwa MKD akan melakukan pemanggilan terhadap Ruhut pada Senin pekan depan.

"Ruhut sudah pernah diberi sanksi sedang. Kalau kali ini mendapat sanksi sedang lagi, maka artinya dia sama saja mendapat satu sanksi berat," kata Syafi'i.

Menurut Syafi'ie, jika seorang anggota DPR RI mendapat satu sanksi berat maka bisa diskors selama tiga bulan atau diberhentikan dari anggota DPR R

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ruhut sitompul MKD-Mahkamah Kehormatan Dewan

Sumber : ANTARA

Editor : Martin Sihombing

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top