Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG KEMATIAN MIRNA: Foto Ruang Tahanan Mewah Jessica Dari JPU Dibantah Wakapolda Metro,Kata Otto

Terdakwa perkara kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjelaskan sejumlah foto-foto yang ditampilkan oleh jaksa yang menggambarkan bahwa dirinya mendapat ruang tahanan dengan fasilitas paling mewah di Polda Metro Jaya.
Terdakwa kasus kematian Mirna Wayan Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri), mendengarkan keterangan saksi Ahli Psikologi UI Dewi Taviana dalam sidang ke-22 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (19/9)./Antara
Terdakwa kasus kematian Mirna Wayan Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri), mendengarkan keterangan saksi Ahli Psikologi UI Dewi Taviana dalam sidang ke-22 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (19/9)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Terdakwa perkara kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjelaskan sejumlah foto-foto yang ditampilkan oleh jaksa yang menggambarkan bahwa dirinya mendapat ruang tahanan dengan fasilitas paling mewah di Polda Metro Jaya.

"Kabarnya sel tersebut telah diperbaiki. Ruang tahanan yang menurut jaksa penuntut umum mewah adalah ruang serba guna yang digunakan oleh tahanan lain juga. Kenapa jaksa penuntut umum tega bahwa foto itu adalah ruang tahanan saya," kata Jessica saat menyampaikan duplik pribadinya di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).

Dalam penyampaian dupliknya itu, Jessica membantah bahwa foto-foto yang ditampilkan jaksa penuntut umum dalam sidang replik Senin (20/10) lalu, adalah ruang tahanannya selama empat bulan di Polda Metro Jaya.

Adapun foto-foto yang ditampilkan Jaksa memperlihatkan Jessica sedang duduk sambil berselonjor di sofa berwarna cokelat.

Senada dengan itu, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan foto tersebut bukanlah sel tahanan, melainkan ruang konseling yang ada di Polda Metro Jaya.

"Foto tersebut telah dibantah sendiri oleh Wakapolda Metro Jaya. Belum satu hari, kebohongan tersebut sudah terbongkar. Bahwa tidak benar yang dikatakan penuntut umum bahwa Jessica berada di sel yang mewah," ujar Otto.

Tidak seperti pada sidang pledoi sebelumnya, desak tangis Jessica hanya terdengar sedikit dan terlihat tegar membacakan dupliknya di hadapan majelis hakim.

Dalam sidang ke-31 yang beragendakan pembacaan duplik dari Jessica dan tim kuasa hukumnya, puluhan ribu surat elektronik (e-mail) masuk yang berisi dukungan untuk Jessica dari berbagai kalangan masyarakat juga akan ditampilkan.

Jessica sebelumnya dituntut hukuman 20 tahun penjara terhadap kasus kematian Wayan Mirna Salihin.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper