Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Proyek E-KTP : KPK Tahan Sugiharto

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil itu setelah 2,5 tahun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP.

Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil itu setelah 2,5 tahun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP.

KPK memutuskan untuk menempatkan masa penahanan pertama Sugiharto di rutan KPK cabang Guntur, Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

Kuasa hukum Sugiharto, Soesilo Aribowo merasa keberatan dengan penahanan kliennya. Kendati, Sugiharto yang hanya bisa duduk di kursi roda pasrah dengan penahanan tersebut. Pasalnya, dia merasa jika kasus yang dialaminya sudah terlalu lama bergulir.

“Secara manusiawi kami keberatan dengan penahanan ini tapi dari Pak Sugiharto sendiri menginginkan kasus ini cepat selesai,” ujar Soesilo di gedung KPK, Rabu (19/10).

Pada pemeriksaan kali ini, penyidik KPK sebenarnya hanya mengajukan tiga pertanyaan kepada Sugiharto.

Namun, dikarenakan mengalami gangguan kesehatan, dirinya membutuhkan waktu cukup lama untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Berdasarkan medical record yang dipaparkan oleh Soesilo, Sugiharto didiagnnosis tengah menderita taksoplasma, kencing manis, dan diikuti dengan penurunan trombosit dan hemoglobin sebesar 7 hingga 8.

Soesilo mengungkapkan penyakit toksoplasma daat menyebabkan Sugiharto hilang ingatan (lost memory), kolaps dan hilang kesadaran diri.

Situasi itu pun membuat Sugiharto lama menjawab ketika ditanya oleh penyidik KPK. Termasuk hari ini, dari sekitar 4 jam pemeriksaan, Soesilo mengaku kliennya hanya dicecar 4 pertanyaan.

“Lama menjawabnya, apalagi nama orang, sangat lama,” ujar kuasa hukum Sugiharto.

Melihat kondisi klienya, Soesilo berharap KPK terus memantau kesehatan Sugiharto.

"Pada prinsipnya sudah tanyakan seluruh penyakitnya tentu dengan segala pengalaman dokter sudah paham. Ini harapan kita juga untuk memberi perawatan kepada Pak Sugiharto selama ditahan," imbuhnya.

Dalam kasus tesebut, Sugiharto merupakan orang pertama yang ditahan oleh KPK meski lembaga antirasuah itu lebih dulu menetapkan bekas Dirjen Dukcapil Irman sebagai tersangka sebelum menetapkan Sugiharto.

Sebelum memeriksa Sugiharto, KPK lebih dahulu memanggil bekas ketua komisi II DPR Agun Gunandjar untuk kedua kalinya.

Saat tiba di gedung KPK,  kepada awak media, Agun bersedia membeberkan perihal apa saja yang akan dijelaskan kepada KPK termasuk soal tujuan proyek E-KTP yang bisa digunakan untuk pelayanan perbankan.

Kendati, Agun bungkam saat ditanya mengenai keterlibatan Agus Martowardojo Gubenur Bank Indonesia yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan.

“Itu bagian yang akan diproses dalam proses penyidikan ini, saya tidak mau kasih tahu,” ujar Agun sebelum masuk ruang pemeriksaan di gedung KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper