Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri PAN-RB Desak Nama Pelaku Pungli dan Sanksinya Diumumkan

Seluruh instansi pemerintahan harus mengumumkan pelaku pungutan liar dan sanksi yang dijatuhkan, agar memberikan efek jera kepada pegawai lain.
Pungli/istimewa
Pungli/istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Seluruh instansi pemerintahan harus mengumumkan pelaku pungutan liar dan sanksi yang dijatuhkan, agar memberikan efek jera kepada pegawai lain.

Asman Abnur, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), mengatakan dirinya telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pimpinan instansi negara, kementerian, dan kepala daerah.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh pimpinan instansi negara dan kepala daerah diminta untuk berkoordinasi dan bersinergi dengan aparat internal instansi pemerintah atau Apip kementerian, dan melakukan quality assurance terhadap kegiatan pemberantasan pungutan liar atau pungli.

“Kami berharap seluruh pimpinan instansi secara tegas melaksanakan langkah pemberantasan pungli, sebagai bagian daru pelaksanaan reformasi birokrasi,” katanya, Selasa (18/10/2016).

Asman menuturkan seluruh jajaran instansi pemerintah dan kepala daerah harus mengumumkan hasil penindakan terhadap pelaku pungli, sehingga memberi efek jera kepada seluruh pegawai. Apip juga harus memantau langkah-langkah pencegahan dan deteksi dini dari pungli.

Menurutnya, instansi pemerintah dan kepala daerah juga harus membuka akses kepada masyarakat yang ingin mengajukan keluhan dan aduan. Pasalnya, masyarakat juga harus didorong untuk berani mengadukan seluruh penyelewengan yang dilakukan oleh aparat pemerintahan.

Lebih lanjut, surat edaran yang dikeluarkan Menteri PAN-RB juga memuat sejumlah langkah yang harus dilakukan untuk memberantas pungli. Salah satunya adalah mengidentifikasi area yang berpotensi terjadinya pungli, dan menindak tegas aparatur yang terlibat di dalamnya.

“Investigasi mendalam juga harus dilakukan, agar dapat menjaring keterlibatan oknum lain dalam aksi pungli yang dilakukan,” ujarnya.

Selain itu, penerapan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi juga dapat mengurangi potensi terjadinya pungli, kareba mengurangi pertemuan langsung antara pemberi dan penerima layanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper