Kabar24.com, JAKARTA - Dalam rangka penekanan angka pemberian suap yang melibatkan perusahaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusun beberapa langkah antisipatif. Beberapa langkah antisipatif itu masuk dalam program Profit (Profesional Berintegritas).
Poin pertama yang akan dilakukan KPK adalah melakukan verifikasi data perusahaan. Verifikasi dilakukan untuk menentukan integritas atau tidaknya suatu perusahaan baik swasta maupun milik negara dalam menjalankan usahanya.
"Kita mau ada verifikasi sebagai identitas nanti bisa kita lihat bedanya mana perusahaan sudah berintegritas, ini masih dalam proses (proses verifikasi). Intinya kita ingin ada perusahan yang kita bedakan," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Senin (17/10/2016).
Untuk penilainya sendiri dikatakan Pahala belum ada keputusan KPK beserta mitra Profit masih melakukan penentuan siapa yang nantinya akan dipilih sebagai penilai perusahaan yang berintegritas. Dia menuturkan KPK masih terus melakukan kajian.
Langkah selanjutnya yang dilakukan adalah penghukuman. Mengingat pelaku pemberi suap selalu melibatkan perusahaan swasta, Pahala mengatakan pihaknya akan menggandeng lembaga yang memiliki kewenangan, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kita penuh dengan asosiasi lantas asosiasi bisnis gimana caranya sanksi untuk memberikan hukumannya. Misalnya kita juga mintakan OJK memberikan sanksi," kata Pahala.
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah pemberian insentif bagi perusahaan yang sudah terverifikasi integritas. Pahala menuturkan, pemberian insentif diharapkan menimbulkan 'kompetisi' bagi perusahaan sebagai perusahaan yang profesional dan berintegritas.
Terakhir, KPK juga akan melakukan langkah 'diam tanda setuju'. Pahala beralasan banyak pengusaha yang mengeluhkan proses perizinan yang berbelit-belit dan terlalu lama sehingga di titik itulah para pengusaha terpaksa melakukan pemberian suap.
"Pelayanan publik harus ada batas waktu kalau 30 hari tidak ada jawaban diartikan izin sudah diberikan. Jadi terdorong pemerintah juga, karena menunda proses perizinan merupakan sebagian besar problem yang sering dihadapi perusahaan," katanya.