Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digugat Pemilik Cybex, Samuel Malah Tawarkan Diri Jadi Distributornya

Pemilik merek Cybex asal Indonesia, Samuel H. Winoto, justru menawarkan diri sebagai distributor kendati sedang digugat oleh Cybex GmbH.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemilik merek Cybex asal Indonesia, Samuel H. Winoto, justru menawarkan diri sebagai distributor kendati sedang digugat oleh Cybex GmbH.

Yanto Jaya, kuasa hukum ‎Samuel H. Winoto, mengatakan kliennya merupakan produsen kereta dorong asal Surabaya. Tergugat mengajukan diri menjadi distributor resmi produk Cybex milik penggugat agar memudahkan perusahaan asal Jerman tersebut memperluas pasar.

"Kami sudah tawarkan diri untuk jadi distributor, kalau diterima perkara ini bisa damai dan cepat selesai," kata Yanto seusai persidangan, Senin (17/10/2016).

Dia menambahkan prinsipal penggugat belum memberikan respons atas pengajuan diri tersebut. Jika tetap meneruskan gugatan, pihak Samuel juga akan bersikeras mempertahankan merek yang sudah didaftarkannya.

‎Merek Cybex+lukisan milik Samuel terdaftar dengan No. IDM000258089 melindungi kelas 12 dan IDM000358737 pada kelas 20. ‎Adapun, perkara ini terdaftar ‎sejak 29 Agustus 2016 dengan No. 50/Pdt.Sus-Merek-2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Selama ini, lanjutnya, stroller tersebut didatangkan langsung dari China dan ditempel dengan merek Cybek yang sudah terdaftar resmi di Indonesia. Stroller milik tergugat dijual dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan dengan produksi penggugat.

Menurutnya, tindakan tersebut bukan termasuk pemalsuan karena sertifikat merek masih berlaku dan tidak meniru buatan penggugat.‎ Undang-undang No. 15/2001 tentang Merek memperbolehkan pemilik sertifikat untuk menggunakan mereknya dan memiliki hak eksklusif.

‎Perdamaian, imbuhnya, merupakan solusi terbaik bagi kedua pihak. Penggugat bisa semakin mudah memasarkan produknya di Tanah Air, sementara operasional tergugat bisa tetap berjalan dan mendapatkan mitra usaha yang potensial.

Yanto berpendapat penyelesaian melalui gugatan di pengadilan niaga berisiko menghabiskan banyak waktu dan biaya. Jika sengketa berlanjut sampai Mahkamah Agung, membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam berkas gugatan, ‎Kuasa hukum Cybex Mansur Alwini merasa keberatan atas terdaftarnya merek milik tergugat tersebut karena dinilai mempunyai persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya.

‎"Kedua merek sama-sama terdiri dari unsur huruf c-y-b-e-x, tidak ditemukan unsur lain yang berbeda," tulis Mansur.

‎Kesamaan tersebut, imbuhnya, terlihat jelas dari penulisan, pengucapan, tampilan etiket merek, maupun jenis barang. Terlebih, kedua merek terdaftar pada kelas barang yang sama tanpa disertai adanya variasi lain sebagai daya pembeda, yakni kereta dorong maupun tempat tidur bayi.

Pihaknya khawatir kesamaan tersebut menimbulkan kebingungan konsumen dan merusak reputasi perusahaan penggugat. Menurutnya, pendaftaran merek yang dilakukan oleh tergugat didasari iktikad tidak baik dan ingin membonceng keteranan merek penggugat.

‎Penggugat telah mengajukan sejumlah permohonan pendaftaran merek Cybex+lukisan melalui Direktorat Merek. Pendaftaran tersebut dalam agenda No. D00.2015.026452 kelas 03, No. D00.2015.026442 kelas 10, dan No. D00.2015.026443 kelas 12.

Selain itu, agenda ‎No. D00.2015.026444 kelas 18 , No. D00.2015.026436 kelas 20, No. D00.2015.026438 kelas 24, No. D00.2015.026437 kelas 28, dan No. J00.2015.026439 kelas 35. Seluruhnya diajukan ‎pada 19 Juni 2015.

Penggugat mengklaim mereknya lebih dulu terdaftar di negara asalnya, Jerman, dan beberapa lainnya yakni Republik Dominika, Republik Honduras, Lebanon, Kanada, dan Uni Eropa‎. Pendaftaran merek tersebut juga diikuti dengan investasi dan pemasaran produk secara gencar serta biaya yang tidak sedikit. ‎


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper