Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui jika sejauh ini masalah korupsi yang ditanganinya selalu melibatkan korporasi. Pasalnya regulasi yang ‘abu-abu’ selalu menjadi alasan bagi pihak dunia usaha untuk melakukan suap guna melancarkan usahanya.
“Banyak kasus korupsi 80% di Indonesia melibatkan dunia usaha dan 90% terkait pengadaaan barang dan jasa,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK baru, Senin (17/10/2016).
Melihat fenomenas tersebut, KPK bersama pemerintah, swasta dan aparat penegak hukum lainnya seperti Ombudsman dan Kejaksaan Agung melakukan kerja sama guna memberantas korupsi dan pungli di dunia usaha.
Dengan adanya kerjasama tersebut diharapkan agar dunia usaha memperoleh kepastian dan kejelasan regulasi korporasi.
Sementara itu, dalam perkembangan yang sama KPK berharap agar draf peraturan Mahkamah Agung (perma) untuk menjerat pelaku kejahatan korporasi. “Kan sebenarnya yang in charge itu Pak Laode Syarif, masih dalam proses mungkin gak lama lagi sebetulnya sudah akan disetujui mungkin,” ujar Alexnder.
“Pembahasan terus kita lakukan kok, ya mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini sih sudah ada lah surat edaran Mahkamah Agung terkait hukum acara pemidanaan korporasi itu,” tambahnya.
Dengan adanya perma tersebut, KPK yakin akan timbul efek jera dalam korporasi. “Itu pasti lebih menimbulkan efek jeranya. Jadi tidak hanya pelakunya saja, ketika penyuapnya kita tindak. Namun, ketika pengurus korporasi itu bertindak atas nama korporasi, korporasi juga harus bertanggung jawab,” katanya.