Kabar24.com,JAKARTA - Bidang Propam Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang anggota kepolisian yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) pada saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Ketiga oknum tersebut merupakan Brigadir TM petugas layanan SIM keliling LTC Glodok Jakarta Barat, Aiptu Y petugas layanan SIM keliling di Showroom Honda Jl Dewi Sartika Jakarta Timur, dan Bripda RS petugas layanan gerai SIM Mal Taman Palem Jakarta Barat.
"Petugas kami di lapangan tidak melaksanakan tugas sesuai SOP yaitu untuk layanan perpanjangan SIM A dan SIM C," sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, Kamis (13/10/2016).
Awi menjelaskan, dalam melaksanakan tugasnya, para petugas mengutip uang sebesar Rp25 ribu per orang untuk biaya pengecekan kesehatan. Namun, pengecekan kesehatan yang dimaksud tidak pernah dilakukan oleh petugas maupun pihak mitra yang bekerja sama dengan penyelenggara perpanjangan SIM.
"Ini murni pungli oleh anggota. Pemohon sudah mengikuti aturan, pergi ke satuan pelayanan SIM.Dia [petugas] tidak mengerjakan tes kesehatan tetapi tetap dikutip uangnya," tambahnya.
BACA JUGA: Begini Perkembangan OTT Kemenhub
Dalam pengajuan perpanjangan SIM, memang diwajibkan adanya surat keterangan dari dokter yang menyatakan pemohon memenuhi syarat kesehatan yang diharuskan.
Awi menambahkan, untuk mempermudah masyarakat beberapa pos SIM keliling bekerja sama dengan praktisi kesehatan untuk mengadakan pengecekan kesehatan di tempat pengajuan layanan.
Namun, tidak ada keharusan untuk melakukan pengecekan di tempat tersebut. Surat keterangan sehat dari dokter bisa didapatkan dari dokter, puskesman, atau instansi lainnya yang memang berwenang untuk menerbitkan surat tersebut.
BACA JUGA:
Rebut Diskon 66% Epaper Bisnis Indonesia.
Jababeka Luncurkan Homestay Modern.
PILKADA DKI: PBNU, Ada Skenario Adu Domba