Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabareskrim Ingatkan Polisi Hidup Sederhana & Tak Lakukan Pungli

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto./Antara
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun.

"Saya selaku Kabareskrim perintahkan kepada rekan-rekan sekalian, pertama, jangan menekan, kedua, jangan memeras, jangan melakukan pungli untuk kepentingan apapun juga. Jangan ada alasan untuk kepentingan dinas, tidak ada DIPA, lalu kita menekan orang," kata Komjen Ari di Jakarta, Kamis (13/10/2016).

Ari pun mengajak seluruh polisi untuk mengubah pola pikir menjadi lebih sederhana. Menurutnya, polisi sejatinya adalah pelindung dan pengayom masyarakat, semestinya menjadi teladan dalam hidup bermasyarakat.

"Jangan tampil berlebihan khususnya pada saat ke kantor, di rumah juga seharusnya sama juga (sederhana). Karena kita (polisi) menjadi sorotan publik hari ini. Apalagi dengan kegiatan operasi tangkap tangan kemarin. Semua mengarah kepada polisi yang selalu (melakukan) pungli tapi menangkap orang," ujarnya.

Dia mengimbau, jajarannya agar jangan menjadikan pencapaian materi sebagai tujuan hidup.

"Uang bukan segala-galanya dalam kehidupan ini. Kebahagiaan bukan ada di uang, (kebahagiaan) ada di hati. Ketika kita bisa bersyukur itulah bahagia," katanya.

Sebelumnya, pada Rabu (5/10/2016), petugas Bidang Propam Polda Metro Jaya mengamankan beberapa anggota maupun PNS Polri Polda Metro Jaya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas lainnya.

Terduga pelanggar yakni Bripka SH, AKP M (pelayan SIM Polresta Bekasi Kota), Aiptu MD, Aiptu S (pelayan SIM Polresta Depok),Bripda JS (pelayan SIM Polresta Tangerang Selatan) dan Bripda SY (pelayan SIM Satpas Daan Mogot Jakarta Barat).

Petugas juga menyita barang bukti uang tunai Rp3.165.000, enam unit telepon selular di Kantor Pelayanan SIM Polresta Bekasi Kota, uang tunai Rp16,3 juta, uang Rp12.150.000, 60 berkas terdiri atas 25 dokumen SIM A dan 35 berkas SIM C, delapan unit telepon selular di Kantor Pelayanan SIM Polresta Depok.

Kemudian uang tunai Rp200 ribu di Kantor Pelayanan SIM Polresta Tangerang Selatan dan dua kartu tanda peserta ujian SIM di Kantor Pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot Jakarta Barat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper