Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jessica Wongso: Saya Tidak Membunuh, Saya Dipaksa Mengaku

Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menangis saat menyampaikan nota pembelaan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta pada sidang ke-28, Rabu (12/10/2016).
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso./Antara
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menangis saat menyampaikan nota pembelaan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta pada sidang ke-28, Rabu (12/10/2016).

Sejak awal, isak tangis Jessica terdengar jelas hingga penyampaian nota pembelaan berakhir setelah 12 menit kemudian.

"Saya tidak membunuh Mirna. Jadi tidak ada alasan mereka memperlakukan saya seperti sampah. Saya bingung harus berbuat apa. Saya tidak menaruh racun di minuman Mirna. Apa yang bisa saya lakukan untuk mengubah semuanya," tutur Jessica.

Jessica mengaku Mirna adalah teman yang baik, ramah, rendah hati, dan jujur dengan semua teman.

Ia pun mengungkapkan bahwa setelah Mirna meninggal, dia dan keluarganya mulai mengalami mimpi buruk. Sejak polisi menangkapnya, Jessica mengaku sering tampil di depan media kemudian dicemooh, baik oleh masyarakat maupun teman dekatnya.

"Wartawan sering datang ke rumah. Saya ditangkap di hotel, dituduh kabur. Padahal saya mencari kenyamanan yang tidak ada di rumah. Ke luar beli makan saja sulit," ujar Jessica.

Ketenangan tidak kunjung berakhir hingga akhirnya Jessica mengungkapkan bahwa pengalaman terberatnya adalah saat rekonstruksi dilakukan.

Jessica yang pada saat rekonstruksi mengenakan rompi oranye bertuliskan tersangka merasa diintimidasi baik, oleh penyidik kepolisian maupun pegawai Olivier yang turut menyaksikan.

Lebih dari itu, Jessica juga menyatakan dirinya dipaksa mengaku oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Krishna Murti saat ia diajak ke dalam ruangan staf dan disaksikan oleh para penjaga tahanan.

"Direktur Reserse Kriminal Umum yang menjabat saat itu, bilang dia merendahkan diri dan mempertaruhkan jabatannya dengan membuat saya tersangka. Kalau saya mengaku, vonis hanya tujuh tahun, tidak akan sampai seumur hidup," kata Jessica.

Dalam sidang ke-27 pekan lalu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Mirna meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta setelah meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica di kafe Olivier pada 6 Januari 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper