Kabar24.com,JAKARTA— Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya pada Minggu (9/10/2016) menahan seorang kurir narkoba dan menyita 5 kilogram sabu-sabu yang rencananya akan diedarkan di Kampung Boncos, Jakarta Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes John Turman Panjaitan mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya melaksanakan penyelidikan mendalam selama lebih dari dua bulan dan dibantu dengan informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba di wilayah mereka.
“Ketika dia membawa barang [narkoba], kita mendapat info akan terjadi transaksi,” katanya, Selasa (11/10/2016).
Namun sayang, dalam penangkapan kali ini, tim dari Polda Metro Jaya hanya berhasil meringkus RS alias DN, seorang tukang ojek yang direkrut menjadi kurir, di depan Universitas Mercu Buana, Meruya Selatan, Jakarta Barat.
Berdasarkan keterangan John, RS sebelumnya telah beberapa kali mengantarkan target utama MSL yang merupakan pemasok narkoba untuk daerah Boncos. Namun, baru kali ini dia menjadi kurir narkoba atas suruhan MSL.
Barang terlarang tersebut rencananya akan diedarkan sesuai dengan arahan yang diberikan MSL kepada RS melalui sambungan telepon.
“Walupun RS hanya sebagai kurir kita tetap kenakan pasal 114 subsider 112 dengan anacman 20 tahun,” tambah John.
John mengatakan saat ini pihaknya masih memburu MSL. MSL menjanjikan upah Rp2.5 juta perkilo bagi RS untuk mengantarkan narkoba tersebut. Adapun saat penangkapan, RS membawa lima paket narkoba seberat total lima kilogram tersebut dalam sebuah ransel.