Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Imigrasi Tarakan Larang 3 WNI Berlayar

Petugas Kantor Imigrasi Kelas 2 Tarakan menolak keberangkatan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang akan berlayar menggunakan kapal MV Indomaya Express.
Ilustrasi/Reuters
Ilustrasi/Reuters

Kabar24.com, JAKARTA - Petugas Kantor Imigrasi Kelas 2 Tarakan menolak keberangkatan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang akan berlayar menggunakan kapal MV Indomaya Express.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Heru Santoso mengatakan penolakan tersebut dilakukan sesaat sebelum mereka meninggalkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Malundung.

"Petugas kami kemudian menolak tiga warga negara tersebut. Mereka berinisial SNS, MNI, SKH, " kata Heru dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/10/2016).

Heru menambahkan penolakan tersebut dilakukan karena para anak buah kapal tersebut tidak melengkapi dokumen yang dikeluarkan oleh BNP2TKI.

Menurutnya, sebelum diamankan petugas Imigrasi, ketiga WNI itu mengaku akan bekerja di Tawau dan akan dijemput oleh calon majikannya setiba di Tawau. Namun, karena tanpa kelengkapan, pihaknya melarang mereka berlayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper