Kabar24.com, JAKARTA - Petugas Kantor Imigrasi Kelas 2 Tarakan menolak keberangkatan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang akan berlayar menggunakan kapal MV Indomaya Express.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Heru Santoso mengatakan penolakan tersebut dilakukan sesaat sebelum mereka meninggalkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Malundung.
"Petugas kami kemudian menolak tiga warga negara tersebut. Mereka berinisial SNS, MNI, SKH, " kata Heru dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/10/2016).
Heru menambahkan penolakan tersebut dilakukan karena para anak buah kapal tersebut tidak melengkapi dokumen yang dikeluarkan oleh BNP2TKI.
Menurutnya, sebelum diamankan petugas Imigrasi, ketiga WNI itu mengaku akan bekerja di Tawau dan akan dijemput oleh calon majikannya setiba di Tawau. Namun, karena tanpa kelengkapan, pihaknya melarang mereka berlayar.