Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jember Tidak Akan Keluarkan Izin Baru Swalayan

Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur tidak menerbitkan izin baru untuk toko modern berjaringan (toko swalayan) seperti Alfamart dan Indomaret, karena jumlah toko tersebut sudah menjamur di kabupaten setempat.
Toko swalayan./Bisnis
Toko swalayan./Bisnis

Bisnis.com, JEMBER -  Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur tidak menerbitkan izin baru untuk toko modern berjaringan (toko swalayan) seperti Alfamart dan Indomaret, karena jumlah toko tersebut sudah menjamur di kabupaten setempat.

"Kebijakan tersebut sudah dicanangkan oleh Bupati Jember Faida sesuai dengan komitmen 22 janji kerja beliau, sehigga kami juga melaksanakan dengan tidak menerbitkan izin baru toko modern berjaringan itu," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Jember Agus Nur Abadi di Jember, Jumat (7/10/2016).

Menurutnya kebijakan penghentian izin baru toko modern berjaringan bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pasar tradisional untuk lebih berkembang, karena keberadaan toko modern berjaringan yang ada saat ini dinilai sudah terlalu banyak.

"Toko modern berjaringan juga perlu ditata dengan baik, sehingga keberadaannya tidak mengancam keberlangsungan toko dan pasar tradisional di Jember," tuturnya.

Data di Disperindag dan ESDM Jember tercatat jumlah toko modern berjaringan seperti Alfamart sebanyak 131 toko dan Indomaret sebanyak 157 toko yang tersebar di 31 kecamatan di Kabupaten Jember.

Sementara Ketua Komisi B DPRD Jember Bukri mengatakan DPRD Jember sudah membuat rancangan peraturan daerah inisiatif terkait dengan pengaturan toko modern berjaringan yang jumlahnya sudah terlalu banyak di Jember.

"Kami setuju dengan tidak diterbitkan izin baru bagi pendirian toko modern berjaringan karena selama ini jarak antara toko modern berjaringan dengan yang satunya sangat dekat, bahkan toko modern juga berdekatan dengan pasar tradisional," ujarnya.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, DPRD Jember pernah berinisiatif membuat perda perlindungan pasar tradisional dan penataan pasar modern yang mengatur tentang jarak antar-toko modern, jarak toko modern berjaringan dengan pasar tradisional, jumlah maksimal toko modern berjaringan di tiap kecamatan, serta pembatasan jam operasional.

"Saat itu Bupati MZA Djalal tidak menyetujui rancangan perda tersebut, sehingga gagal disahkan. Saat ini perda itu akan diajukan kembali sebagai perda inisiatif DPRD kepada Bupati Faida untuk disahkan sebagai perda," katanya.

Sebelumnya Branch Manager Alfamart wilayah Tapalkuda Anang Sani Setiawan saat melakukan pertemuan dengan Bupati Jember beberapa waktu lalu mengaku siap menerima keputusan Bupati Jember tersebut.

"Kami akan mengikuti ketentuan baru yang ditetapkan oleh Pemkab Jember itu," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper