Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha menghadirkan PT TVS Motor Company Indonesia dalam sidang pemeriksaan lanjutan dugaan kartel sepeda motor.
Presiden Direktur PT TVS Motor Company Indonesia V. Thiyagarajan dipanggil untuk menjadi saksi dalam perkara No. 04/KPPU-I/2016, yang menyeret dua produsen sepeda motor Yamaha dan Honda.
Dalam persidangan tahap ini, Majelis komisi akan memeriksa alat bukti yang diajukan oleh Investigator KPPU.
Selain itu, persidangan akan mendengarkan penjelasan dari TVS mengenai produksi sepeda motor jenis skuter matik. Tujuannya agar majelis komisi mendapatkan alat bukti yang cukup atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dua produsen dominan.
Pemeriksaan lanjutan ini bersifat terbuka sehingga masyarakat dapat ikut mengawal upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPPU.
Dalam persidangan yang masih berlangsung ini, Thiyagarajan menjelaskan tentang persaingan motor skuter matik yang sangat ketat di Indonesia. Dia juga mengungkapkan bagaimana harus berkompetisi dengan pemain dominan di pasar.
"Pangsa pasar kita sangat amat kecil, khususnya di skuter matik. Kami mengupayakan segala macam promosi dan iklan untuk menggaet market," katanya dalam sidang, Kamis (6/10/2016)
Pemeriksaan Lanjutan terhadap perkara inisiatif KPPU ini dipimpin oleh Tresna Priyana Soemardi sebagai Ketua majelis, yang didampingi oleh Kurnia Sya’ranie sebagai anggota majelis komisi. Sedangkan anggota majelis lainnya yaitu Munrokhim Misanam absen dalam sidang.