Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Produsen Motor Bersaksi, KPPU Makin Yakin Ada Kartel yang Seret AHM & YIMM

Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengklaim semakin yakin terhadap dugaan kartel yang meyeret dua produsen sepeda motor PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor.
KPPU menduga AHM dan Yamaha melakukan persekongkolan menaikkan harga sepeda motor./Ilustrasi-repro
KPPU menduga AHM dan Yamaha melakukan persekongkolan menaikkan harga sepeda motor./Ilustrasi-repro

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengklaim semakin yakin terhadap dugaan kartel yang meyeret dua produsen sepeda motor PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor.

Dugaan ini dikuatkan dari kesaksian tiga produsen sepeda motor yaitu TVS, Suzuki dan Kawasaki di sidang pemeriksaan lanjutan. Ketiga produsen motor tersebut menaikkan harga satu unit motor rata-rata sekali dalam satu tahun.

Investigator KPPU Helmi Nurjamil mengatakan pernyataan dari saksi fakta mempertajam bahwa Yamaha dan Honda sepakat menaikkan harga berulang dalam satu periode tertentu. Padahal faktor kenaikan yang diklaim oleh dua perusaahaan terlapor juga dirasakan dan dialami oleh ketiga produsen lainnya, seperti upah, nilai tukar rupiah dan komponen impor.

KPPU juga mengklaim mengantongi bukti terbaru bawah kedua terlapor menaikkan harga salah satu jenis motor skutik lima kali dalam setahun.

“Kenaikan lebih dari dua kali [dalam setahun] itu sudah tidak wajar. Kalau harga naik sampai lima kali [setahun] itu pasti ada faktor lain yang tidak beres,” katanya saat ditemui seusai sidang di kantor KPPU, Kamis (6/10/2016). Data kenaikan harga hingga lima kali tersebut akan diungkapkan pada sidang selanjutnya yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli.

Helmi menyampaikan kompetitor Yamaha dan Honda di pasar motor skutik hanya menaikkan harga sekali dalam satahun. Padahal mereka memiliki komponen, material dan suku cadang yang sama. Tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) milik produsen yang lain bahkan lebih kecil ketimbang milik para terlapor. Artinya, harga yang dipatok terlapor seharusnya bisa lebih murah.


“Kalau kompetitor naikin harga, kemudian kita ikut naik itu bukan hal yang bijak. Kita tidak bisa sekadar ikut-ikutan [menaikkan harga]. Itu bukan strategi yang benar,” ujar Thiyagarajan.

Presiden Direktur PT TVS Motor Company Indonesia V. Thiyagarajan mengatakan perusahaan tidak memiliki kebijakan khusus dalam menaikkan harga unit motor skutik. Kendati demkian, kenaikan harga memang harus dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap biaya produksi.

Produsen motor asal India itu menaikkan harga sekali setahun sejak 2014. TVS merupakan pemain baru di motor skutik yang meluncurkan produknya pada 2013. “Kami luncurkan skutik bermerek Dazz 110 cc di Juli 2013 pada harga Rp9,9 juta. Kami menaikkan harga sekali dalam setahun,” katanya dalam persidangan.

Thiyagarajan mengungkapkan pihaknya menaikkan harga Rp1 juta per unit pada Januari 2014 menjadi Rp10,9 juta. Pada tahun selanjutnya, TVS kembali menaikkan Rp1 juta per unit menjadi Rp11,9 juta. Terakhir, perseroan menaikkan harga skutik Rp200.000 per unit menjadi Rp12,1 juta pada Januari 2016.

Menurutnya, tidak ada kebijakan khusus dalam menentukan harga. Pertimbangan naiknya harga disesuaikan dengan gaji buruh, biaya produksi dan kondisi pasar.

Thiyagarajan mengakui paham dengan kenaikan harga yang rutin dilakukan oleh dua pemain besar di industri sepeda motor. Kendati begitu, pihaknya tidak serta merta mengikuti kebijakan yang dibuat oleh produsen lain lantaran setiap perusahaan memiliki strategi sendiri-sendiri.

“Kalau kompetitor naikin harga, kemudian kita ikut naik itu bukan hal yang bijak. Kita tidak bisa sekadar ikut-ikutan [menaikkan harga]. Itu bukan strategi yang benar,” ujar Thiyagarajan.

Dia menyebutkan persaingan di industri sepeda motor dinilai sangat ketat dan kompetitif. Bahkan, pihaknya sempat merugi di tahun pertama peluncuran skutik Dazz. Berdasarkan data AISI Juli 2016, market share TVS hanya 0,03%.

Senada, Department Head Marketing and Sales PT Suzuki Indomobil Sales Yohan Yahya mengatakan pihaknya hanya menaikkan harga sekali pada 2014. Hal ini dilakukan lantaran perusahaan memiliki pangsa pasarnya yang kecil. Kenaikan harga berulang ditakutkan akan mengakibatkan hilangnya konsumen. “Kenaikan hanya sekali di 2014,” katanya tanpa memerinci berapa besar kenaikan harga.

Adapun market share Suzuki yaitu 0,73% atau menduduki posisi keempat setelah Kawasaki dengan market share 2,15%.

YAMAHA MEMBANTAH

Kuasa hukum PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing Eri Hertiawan menolak kesaksian dari saksi fakta. Menurutnya, saksi fakta tidak berkompeten dalam urusan komponen manufaktur yang merupakan penentu kenaikan harga.

Pihaknya juga menolak kenaikan harga yang dilakukan kliennya disebut tidak berdasar. Terdapat hitungan tersediri dalam menaikkan harga motor skutik. Selain itu, dirinya juga mengklaim telah berkompetisi secara sehat, baik dengan terlapor lain yaitu Honda atau produsen-produsen lainnya. Persaingan sehat dilakukan dengan berbagai iklan di area publik, promosi dan inovasi.

“Mengenai kenaikan harga di produsen lain yang hanya sekali dalam satu tahun itu kebijakan mereka. Kami tidak ingin ikut campur,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper