Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tengah mengkaji dana partai politik yang jadi ruang potensial terjadinya korupsi.
Kajian itu dalam rangka revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan kajian pihaknya dilakukan secara komprehensif mengenai pendanaan parpol.
Kajian itu ditargetkan akan segera selesai dalam waktu dekat.
"Dana partai politik ini sedang kami kaji. Tidak akan lama lagi selesai," kata Laode di Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Laode mengutarakan, perlu dukungan semua pihak untuk revisi PP Nomor 5 tahun 2009 itu.
Tujuan dan semangat utamanya adalah mengurangi terjadinya korupsi yang dilakukan oleh kader-kader parpol, khususnya mereka yang duduk sebagai anggota dewan.
Laode mengatakan, pihaknya juga sudah memberi penjelasan singkat mengenai ketentuan-ketentuan yang akan jadi acuan perubahan PP Nomor 5 tahun 2009 itu ke DPR. Dimana, Laode mengaku, DPR mendukung kajian untuk revisi ini.
Tak cuma itu, untuk lebih menyempurnakan kajiannya, KPK juga sudah berkonsultasi secara kontinu dengan sejumlah ahil. Mulai dari ahli hukum tata negara sampai ahli pidana korupsi.
"Dana parpol ini kan kami anggap sesuatu yang penting. Waktu konsultasi dengan DPR mereka sebagian besar setuju," tutupnya.