Kabar24.com, JAKARTA - Institutte for Criminal Justice Reform (ICJR) menyayangkan pembatalan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait status akses publik terhadap dokumen grasi.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, putusan PTUN tersebut karena tidak didasarkan atas pertimbangan yang cermat sesuai dengan kaidah kaidah yang tercantum dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.
"ICJR sangat berkeberatan dengan putusan PTUN Jakarta tersebut karena merupakan langkah mundur jaminan hak masyarakat untuk memperoleh informasi di indonesia," ujar Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo, Kamis (6/10/2016).
Dia menambahkan, pertimbangan Pengadilan justru bertentangan dengan perintah undang-undang yang berlaku. Pasalnya, hingga sampai saat ini, tidak ketentuan yang menyatakan keputusan Presiden terkait grasi adalah bersifat rahasia.
Menurutnya, PTUN Jakarta membatalkan putusan KIP karena Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 2 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Klasifikasi Keamanan dan Arsip Kementerian Sekretariat Negara.
"Kami memandang peraturan Internal tersebut justru memasung hak masyarakat atas informasi yang bersifat Publik dan juga proses formalnya bertentangan dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," imbuhnya.
Sebelumnya dalam putusan KIP No. 58/XII/KIP-PS-A-M-A/2015, Majelis Komisioner KIP menolak dasar hukum yang diajukan Kemsetneg tersebut, menurut KIP, berdasarkan Pasal 3 UU Keterbukaan Informasi Publik pada pokoknya menjamin hak warga negara untuk mengetahui alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Atas putusan TUN tersebut, Pertama, ICJR akan menempuh upaya hukum berupa kasasi sebagai usaha untuk tetap memperjuangkan keterbukaan informasi yang menjadi bagian dalam kemajuan dan demokrasi di Indonesia.