Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap MAXpower: Kunjungi FBI, KPK Akan Lakukan Investigasi Bersama

Komisi Pemberantasan Korupsi bekerjasama dengan The Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat untuk melakukan inevestigasi bersama atas kasus dugaan suap yang dilakukan PT MAXpower Indonesia kesejumlah pejabat negara.
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi bekerjasama dengan The Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat untuk melakukan inevestigasi bersama atas kasus dugaan suap yang dilakukan PT MAXpower Indonesia kesejumlah pejabat negara.

Wakil ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan dua orang pimpinan KPK akan mengunjungi negeri paman sam untuk bertemu dengan pihak FBI.

“Mungkin dua pekan yang akan datang pak Agus dan pak Saut insha Allah akan ke FBI dalam rangka mempererat hubungan kerjasama, karena korupsi itu kan jarang lagi yang gak lintas negara,” ujar Laode di Pascasarjana Hukum Universitas Indonesia, Salemba, Kamis (6/10).

Dalam kesempatan tersebut Laode mengungkapkan jika pihaknya telah menerima informasi dari otoritas Amerika terkait kasus tersebut.

Lebih lanjut, dari informasi itu ada kemungkinan besar jika penyelenggara negara Indonesia menerima suapdari perusahaan yang saham terbesarnya dimiliki oleh Bank Standard Chartered.

Diketahui, pada 2012 Bank asal Inggris itu membeli saham MAXpower senilai US$60 juta. Dilansir dari situshttp://maxpowergroup.com/, sejak 2012 hingga 2015 perusahaan yang menjadi mitra kerja Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu memenangi sejumlah proyek listrik di Indonesia.

Sementara  itu, Laode menyebutkan jika suap yang dilakukan oleh MAXpower merupakan suap dalam jumlah besar.

 “Kan kami belum teliti, tapi info yang kami dapatkan dari otoritas Amerika itu adalah melibatkan penyelenggara publik dan nilainnya besar, dan itu jadi kewenangan KPK,” tukas Laode.

Disisi lain, Wall Street Journal menyebutkan bahwa hasil dari audit internal Maxpower group membenarkan adanya suap tersebut. Tak hanya itu, Departemen Kehakiman di Amerika Serikat pun melakukan pemeriksaan apakah Standard Chartered dianggap bersalah karena kelalaiannya sehingga terjadi suap tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper