Bisnis.com, KUPANG - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Timur Bruno Kupok mengatakan sejak Januari sampai dengan September 2016, sebanyak 300 orang tenaga kerja ilegal asal daerah ini dicekal pengirimannya ke berbagai daerah dan negara.
"Persoalan TKI di NTT tiada habis-habisnya khususnya berkaitan dengan tingginya angka kasus TKI ilegal," katanya, di Kupang, Rabu (5/10/2016), terkait upaya Disnakertrans setempat menangani TKI ilegal.
Realitasnya, kata dia lagi, dari 6,2 juta TKI di luar negeri terdapat 1,8 juta TKI yang berstatus ilegal.
"Dari total itu, jumlah TKI asal NTT sekitar 100 ribu hingga 150 ribu dan diperkirakan 50 persen dari total tersebut berstatus TKI ilegal karena perekrutan hingga pengiriman dan penempatan dilakukan secara tidak resmi," katanya pula.
Akibatnya NTT urutan pertama "human trafficking" dan pekerja ilegal berdasarkan data IOM tahun 2013.
Bahkan, kata dia, data Bareskrim Mabes Polri sendiri tahun 2014 nomor urut satu dan mengalami peningkatan kasus. "Trafficking meningkat sebesar 200 persen dan jumlah korban meningkat 389 persen," kata dia.
Terkait kasus perdagangan orang itu, masyarakat daerah ini sempat tersentak ketika Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) berhasil membongkar satu dari tujuh jaringan perdagangan manusia yang selama ini meresahkan.
"Jika itu lolos, bisa jadi masalah. Padahal selalu diharapkan mereka mengikuti jalur legal. Pemerintah tidak membatasi orang untuk bekerja, tapi yang menjadi inti permasalahan adalah keselamatan mereka," katanya pula.
Menurut dia, tingginya kasus TKI ilegal dan perdagangan orang akibat masih lemah perlindungan dan keadilan bagi tenaga kerja di NTT, sehingga mendorong DPRD setempat membuat perda inisiatif tentang Pelayanan dan Pengawasan TKI.
"Peraturan daerah tersebut bertujuan untuk mencegah TKI dari penipuan, pemerasan, kesewenang-wenangan, perlakuan tidak manusiawi yang mengancam keamanan dan keselamatan, memberi jaminan kepastian hukum dan memberikan jaminan peningkatan kesejahteraan TKI dan keluarganya," kata dia.
Selain itu, tingginya kasus TKI ilegal dan perdagangan manusia akibat rendah kompetensi dan daya saing tenaga kerja NTT, selain lemah dalam perlindungan dan keadilan bagi mereka.
Solusi lain, kata dia pula, Disnakertrans NTT dan beberapa instansi terkait membentuk Posko Gugus Tugas Pencegahan dan Perlindungan Calon Tenaga Kerja ilegal dari provinsi berbasiskan kepulauan ini.
"Posko ini ada di dua titik keluar, yakni di Bandara El Tari Kupang dan Pelabuhan Tenau Kupang," katanya pula.
Posko ini, kata dia, sebenarnya merupakan bagian dari Satgas Penanggulangan Calon TKI Ilegal. "Kami bentuk dua posko, yakni di Bandara El Tari dan Pelabuhan Tenau," kata dia lagi.
Hari pertama posko itu bertugas, sebanyak lima calon tenaga kerja ilegal diamankan masing-masing dua orang di Bandara El Tari Kupang dan tiga orang di Pelabuhan Tenau Kupang.
Anggota posko terbatas hanya instansi yang terkait di sekitar posko saja. "Ini agar lebih efektif. Hasilnya diarahkan ke layanan terpadu satu pintu," katanya pula.
Pengiriman 300 TKI Ilegal asal NTT Dicekal
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Timur Bruno Kupok mengatakan sejak Januari sampai dengan September 2016, sebanyak 300 orang tenaga kerja ilegal asal daerah ini dicekal pengirimannya ke berbagai daerah dan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu