Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyatakan bahwa setelah melihat fakta-fakta persidangan seharusnya Jessica mendapat tuntutan bebas.
"Sebagai penasihat hukum melihat fakta-fakta persidangan kan harusnya tuntutan bebas, tapi itu kan nanti kewenangan penuntut umum," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Otto memberikan penjelasan terkait tuntutan bebas tersebut bahwa apabila ada pembunuhan berencana oleh racun, maka racun itu seharusnya ada di tubuh manusia itu.
"Kalau diminum korban, maka racun ada di tubuh korban tetapi kenyataannya tidak ada racun di tubuh korban. Jadi, kalau tidak ada racun dalam tubuh korban ya untuk apa diproses samapai sekarang kan tidak ada pembunuhan," ujarnya.
Otto mengatakan seharusnya ditentukan terlebih dahulu tewasnya karena sianida atau bukan.
"Jadi tidak perlu ribet pakai ahli ini itu. Semua ahli bilang bukan karena sianida. Labfor Polri yang kita percaya menyatakan di dalam tubuh korban tidak ada sianida 70 menit setelah korban meninggal. Jadi, kalau tidak ada sianida tidak ada pembunuhan dong," ucap Otto.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (5/10) menggelar sidang dengan pembacaan tuntuan oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi bersianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Sidang yang seharusnya digelar pukul 09.00 WIB diundur sampai pukul 13.00 WIB.
Wayan Mirna Salihin sendiri tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.
SIDANG PEMBUNUHAN MIRNA: Otto, Melihat Fakta Jessica Seharusnya Bebas
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyatakan bahwa setelah melihat fakta-fakta persidangan seharusnya Jessica mendapat tuntutan bebas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium