Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG PEMBUNUHAN MIRNA: Otto, Melihat Fakta Jessica Seharusnya Bebas

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyatakan bahwa setelah melihat fakta-fakta persidangan seharusnya Jessica mendapat tuntutan bebas.
Sidang Lanjutan Jessica Kumala Wongso Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kedua kanan) memasuki ruang sidang dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (26/9/2016)./Antara
Sidang Lanjutan Jessica Kumala Wongso Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kedua kanan) memasuki ruang sidang dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (26/9/2016)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyatakan bahwa setelah melihat fakta-fakta persidangan seharusnya Jessica mendapat tuntutan bebas.

"Sebagai penasihat hukum melihat fakta-fakta persidangan kan harusnya tuntutan bebas, tapi itu kan nanti kewenangan penuntut umum," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).

Otto memberikan penjelasan terkait tuntutan bebas tersebut bahwa apabila ada pembunuhan berencana oleh racun, maka racun itu seharusnya ada di tubuh manusia itu.

"Kalau diminum korban, maka racun ada di tubuh korban tetapi kenyataannya tidak ada racun di tubuh korban. Jadi, kalau tidak ada racun dalam tubuh korban ya untuk apa diproses samapai sekarang kan tidak ada pembunuhan," ujarnya.

Otto mengatakan seharusnya ditentukan terlebih dahulu tewasnya karena sianida atau bukan.

"Jadi tidak perlu ribet pakai ahli ini itu. Semua ahli bilang bukan karena sianida. Labfor Polri yang kita percaya menyatakan di dalam tubuh korban tidak ada sianida 70 menit setelah korban meninggal. Jadi, kalau tidak ada sianida tidak ada pembunuhan dong," ucap Otto.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (5/10) menggelar sidang dengan pembacaan tuntuan oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi bersianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Sidang yang seharusnya digelar pukul 09.00 WIB diundur sampai pukul 13.00 WIB.

Wayan Mirna Salihin sendiri tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper