Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tayangan Sidang Jessica Secara "Live" Dinilai Tak Mendidik Masyarakat

Kajian Literasi dan Media Untuk Demokrasi (Kalindakda) Institut Sulawesi Barat menyoroti tayangan sidang terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan menghadirkan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang Ke-26 Kematian Mirna Salihin Terdakwa Jessica Kumala Wongso memberi keterangan dalam sidang ke-26 kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Rabu (28/9/2016). /Antara
Sidang Ke-26 Kematian Mirna Salihin Terdakwa Jessica Kumala Wongso memberi keterangan dalam sidang ke-26 kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Rabu (28/9/2016). /Antara

Kabar24.com, MAMUJU - Kajian Literasi dan Media Untuk Demokrasi (Kalindakda) Institut Sulawesi Barat menyoroti tayangan sidang terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan menghadirkan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Tayangan sidang kasus Jessica yang disiarkan 'live' oleh stasiun televisi nasional dari pagi hingga larut malam. Siaran seperti ini kami anggap melanggar peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran," kata Direktur Pelaksana Kalindakda Intitut Sulbar, Sudirman Syarief di Mamuju, Sabtu.

Sudirman Syarief menyebutkan pada Bab XVII Penggolongan Program Siaran Pasal 21 Ayat 2 dijelaskan penggolongan program siaran diklasifikasikan dalam lima kelompok berdasarkan usia.

Kemudian pada Pasal 3 juga disebutkan, Lembaga penyiaran televisi wajib menayangkan klasifikasi program siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk karakter huruf dan kelompok usia penontonnya, yaitu P (2-6), A (7-12), R (1317), D (18+) dan SU (2+) secara jelas dan diletakkan pada posisi atas layar televisi sepanjang acara berlangsung untuk memudahkan khalayak.

"Tapi berdasarkan pengamatan kami, salah satu stasiun TV swasta tidak mencantumkan klasifikasi program siarannya. Jadi ini telah terang-terangan melakukan pelanggaran," kata Sudirman.

Selain itu, kata dia, telah melanggar Peraturan KPI karena sidang Jessica yang sudah memasuki sidang ke-26 tidak memberikan pendidikan yang baik bagi masyarakat umum.

"Ini akan menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Jangan sampai dengan terus menyiarkan secara 'live' sidang Jessica ini, masyarakat secara tidak langsung diajarkan yang tidak baik," katanya.

Menurutnya, sudah ada kejadian yang dilihat bahwa masyarakat sudah memvonis Jessica sebagai otak pelaku pembunuhan Mirna. Namun pihak Jessica sampai sekarang belum mengakui. "Ini kan sama saja masyarakat diajak untuk bagaimana caranya diajarkan berbohong," katanya.

Namun Sudirman tak memungkiri dalam sidang Jessica ini secara tidak langsung telah mengajarkan masyarakat tentang cara bersidang yang baik. "Memang dalam sidang tersebut kita sudah diajarkan cara-cara persidangan yang baik. Tapi tidak usahlah, itu terus disiarkan secara langsung," katanya.

Dia mengatakan masih banyak berita yang lain bisa diangkat untuk kemudian disiarkan secara langsung. "Ini juga akan membodohi publik karena dari pagi diajak untuk menonton sampai tengah malam, tanpa ada aktivitas yang lain. Bahkan di Facebook masyarakat sudah jenuh melihat sidang Jessica," ungkap Sudirman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper