Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG KOPI BERSIANIDA: Jessica Berkisah Tentang Meja Nomor 54

Jessica Kumala Wongso, terdakwa atas kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi bersianida mendapat giliran berkisah tentang kesaksiannya di meja nomor 54 Kafe Olivier, Grand Indonesia.
Sidang Ke-26 Kematian Mirna Salihin Terdakwa Jessica Kumala Wongso memberi keterangan dalam sidang ke-26 kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Rabu (28/9/2016). /Antara
Sidang Ke-26 Kematian Mirna Salihin Terdakwa Jessica Kumala Wongso memberi keterangan dalam sidang ke-26 kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Rabu (28/9/2016). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Jessica Kumala Wongso, terdakwa atas kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi bersianida mendapat giliran berkisah tentang kesaksiannya di meja nomor 54 Kafe Olivier, Grand Indonesia.

Sayangnya, Jessica tidak bisa mengingat kejadian-kejadian penting di seputar meja nomor 54, Kafe Olivier, Grand Indonesia.

Dalam pemeriksaan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9), Jessica banyak mengulang kata "tidak ingat" dan "tidak memperhatikan". Salah satu di antara kejadian penting itu adalah terkait pemindahan tas kertas (paper bag) yang ada di atas meja.

"Saya tidak ingat memindahkannya secara rinci. Saya menyentuh, iya, tetapi saya tidak merasa menyusunnya secara sengaja. Yang saya ingat benar adalah ada paper bag di meja kemudian ada di belakang kursi," ujar Jessica.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito kemudian mencecar kembali terdakwa apa saja yang dilakukannya selama kurang lebih menunggu kedatangan Mirna dan Hani.

Jessica mengaku selama itu dia hanya melihat-lihat sekitar, menu dan bermain telepon genggam. "Rileks saja saya menunggu," tuturnya.

Pun ketika ditanyakan mengenai urutan menu-menu apa saja yang datang, dia juga tidak mengingatnya.

Salah satu yang diingatnya adalah aroma kopi es vietnam yang sedang dituang pelayan di hadapannya. "Aroma kopinya 'strong' (kuat) banget," kata Jessica. Namun dia mengaku tidak melihat ada yang aneh pada kopi tersebut.

Dia pun menolak dianggap memindahkan "paper bag" untuk menghalangi kopi. Menurutnya, dia tidak memindahkan kopi es vietnam yang ada di hadapannya, termasuk tidak menyentuh sedotan kopi tersebut.

Ini berbeda dengan keterangan beberapa saksi dari pihak JPU yang menyatakan posisi sedotan sudah ada di dalam gelas ketika korban meminum kopinya.

Kedatangan Lebih Cepat Jessica menceritakan mengapa dia datang ke Olivier lebih cepat dari waktu perjanjian. Menurut Jessica, itu untuk menghindari kemacetan.

"Sewaktu makan siang, ayah mengatakan kepada saya bahwa jika berangkat dari Sunter, Jakarta Utara (rumah Jessica), bisa terjebak 'three in one'. Jadi saya memilih berangkat lebih pagi," kata dia.

Dia melanjutkan, dirinya tidak menggunakan transportasi umum karena tidak terlalu mengenal situasi transportasi publik di Indonesia.

Terdakwa juga tidak berani mengendarai mobil sendiri karena tidak memiliki SIM Indonesia. Inilah yang membuat dia diantar oleh ayahnya ke Grand Indonesia.

Selain menghindari macet, alasan lainnya Jessica memilih untuk datang lebih cepat adalah dia ingin berjalan-jalan di Mal Grand Indonesia.

Setelah sampai di sana sekitar kurang dari pukul 16.00 WIB, dia kemudian melakukan pemesanan tempat di Kafe Olivier untuk pukul 16.00 WIB, lalu berkeliling Mal sembari membeli oleh-oleh tiga buah sabun untuk temannya.

Tidak lama, Jessica kembali ke Olivier dan memesan menu. Dia memesan dua gelas cocktail dan segelas kopi es vietnam.

"Saya memesan dua cocktail karena tertarik dengan promo beli satu gratis satu. Dan saya memesan kopi es vietnam untuk Mirna," ujar dia.

Terkait tindakannya menutup pembayaran atau "close bill", Jessica mengaku melakukannya sesuai dengan kebiasaan yang dilakukannya di Australia.

Berdasarkan rekaman CCTV yang diputar di pengadilan pada beberapa persidangan sebelumnya, Jessica terlihat masuk ke Olivier pada pukul 15.30 WIB waktu CCTV, lalu memesan tempat dibagian reservasi dan keluar pada pukul 15.32 WIB, berbeda dengan kesaksian Jessica di pengadilan.

Pukul 16.14 WIB, Jessica kembali dengan tiga tas kertas di tangan, tepatnya di tangan kiri. Kemudian pada pukul 16.18 WIB terdakwa melakukan pembayaran dan 16.24 WIB, karyawan Olivier Agus Triono datang ke Meja nomor 54 untuk mengantarkan pesanan kopi es vietnam dan menyajikannya di hadapan Jessica selama kurang lebih tiga menit.

Pukul 16.27 WIB, karyawan Olivier lainnya, Marlon muncul membawa dua gelas cocktail, masing-masing sazerac dan old fashioned. Berdasarkan keterangan saksi dari Olivier, jenis cocktail tersebut memiliki kandungan alkohol tinggi.

Pesan Kopi Jessica mengatakan, kopi es vietnam tersebut dipesannya terlebih dahulu dengan persetujuan Mirna setelah melakukan percakapan melalui grup "Whatsapp".

Setelah disajikan di meja, Jessica menuturkan dirinya tidak lagi memerhatikan kopi tersebut sampai Mirna dan Hani datang.

Mirna, yang berdasarkan keterangan Jessica duduk di antara dirinya dan Hani tanpa disengaja, kemudian meminum kopi itu dan mengatakan rasanya buruk ("awful"). Namun Jessica mengatakan dirinya tidak terlalu memerhatikan proses Mirna meminum kopinya karena berbasa basi dengan Hani dan kejadiannya begitu cepat.

"Mirna lalu bilang, 'Lo cobain deh'. Saya lalu mendekat tetapi tidak mencoba. Lalu saya diminta ambil air putih dan langsung pergi memintanya air putih ke pegawai Olivier," ujarnya.

Jessica kemudian ikut berusaha membangunkan Mirna. Namun usaha itu tidak berhasil karena korban kemudian tidak sadarkan diri dengan kepala menengadah ke belakang.

Terdakwa mengatakan ada air liur menetes dari mulut korban disertai suara seperti mendengkur. Kemudian, tanpa disadari Jessica, serombongan orang kemudian datang ke meja nomor 54 tersebut, yang diketahui para pegawai Olivier dan beberapa pengunjung, untuk membantu menolong.

Akan tetapi, usaha tersebut tidak berhasil. Mirna tetap kejang dan dibawa ke klinik Grand Indonesia dan dari sana dia dilarikan ke RS Abdi Waluyo.

Adapun dari CCTV yang dipertontonkan di persidangan sebelumnya memperlihatkan Mirna dan Hani tiba di Olivier pada 17.16 WIB. Mirna kemudian meminum kopinya pada 17.19 WIB dan 17.20 WIB korban kolaps.

Selanjutnya, sesuai keterangan saksi suami Mirna Arief Soemarko, Mirna dibawa oleh Arief, Jessica dan Hani ke RS Abdi Waluyo pada sekitar pukul 17.50 WIB. Dokter jaga Abdi Waluyo dalam kesaksiannya mengatakan korban tewas dalam perjalanan (death on arrival) dan dinyatakan meninggal secara medis pada pukul 18.30 WIB.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper