Kabar24.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan tiga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) guna mempermudah penyediaan pelayanan air minum bagi masyarakat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan ketersediaan air minum bagi masyarakat menjadi hal yang penting. Terbukti, lanjutnya, ada target 10 juta sambungan air minum hingga 2019.
"Pemerintah akan hadir untuk memenuhi kebutuhan air minum bagi masyarakat," ungkap Tjahjo melalui keterangan tertulis, Jumat (23/9/2016).
Dia menuturkan, BUMD air minum memiliki peran yang strategis. Namuh, kondisi BUMD air minum justru tergolong parah. Tercatat, hanya ada 53% dikategorikan sehat, 28% kurang sehat dan sisanya masuk dalam kategori sakit.
Mendagri menyatakan, peluncuran 3 Permendagri bisa mengatasi berbagai permasalahan seperti ketersediaan air baku, sistem produksi dan juga layanan ketersediaan air yang berkualitas. Selain itu, Permendagri ini diharapkan bisa mendongkrak kinerja BUMN air minum.
Sebagai informasi, Kemendagri menerbitkan Permendagri 48/2016 yang mengatur penyelesaian hutang perusahaan daerah minum kepada pemerintah pusat, Permendagri 70/2016 yang mengatur subsidi untuk tarif air minum dan Permendagri 71/2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.
Perbaiki Layanan Air Minum, Kemendagri Terbitkan 3 Peraturan
Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan tiga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) guna mempermudah penyediaan pelayanan air minum bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Arys Aditya
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
20 menit yang lalu
Utak-atik di Saham KPIG Kala Momen Harmonis Trump & Hary Tanoe
35 menit yang lalu
Perbandingan Bisnis Fiber Optik TOWR vs MTEL
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
48 menit yang lalu
Perdana! Dirut Sritex Iwan Lukminto Hadiri Rapat Kreditur Kasus Kepailitan
54 menit yang lalu
Kejagung Buru 2 Buron Bos Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
55 menit yang lalu