Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) resmi memperpanjang masa tahanan tersangka tindak pidana suap proyek ‘ijon’ Bupati Banyuasin.
Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak menyebutkan jaksa penuntut umum menambah masa tahanan tersebut sebanyak 40 hari sehingga total masa tahanan bagi tersangka menjadi 60 hari.
“Hari ini dilakukan perpanjangan tahanan oleh JPU [Jaksa penuntut umum] 40 hari dari tanggal 25 September – 3 Oktober 2016 untuk TSK UU, YAF, RUS , ZM dan K perkara suap terkait proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Pemerintah Kabupaten Banyuasin,” ujar Yuyuk, Rabu (21/9/2016).
Sebelumnya, keenam tersangka itu ditahan selama 20 hari sejak 5 September di beberapa Rumah Tahanan (Rutan) berbeda.
Tersangka ZM ditahan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat, tersangka YAF ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, tersangka RUS di Rutan Polresta Jakarta Timur, tersangka UU di Rutan Polresta Jakarta Pusat, tersangka STY di Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur dan tersangka K di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.