Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG KASUS SIANIDA: Otto Habibuan Marahi Jaksa, Ayah Mirna Bakal Dilaporkan ke Kejagung

Pengacara terdakwa Jessica Wongso, Otto Hasibuan marah saat menanggapi tindakan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengumbar kasus saksi ahli berdasarkan berita daring, pengacara terdakwa Otto Hasibuan tidak bisa menyembunyikan rasa marahnya.
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri), didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan (kanan) saat mendengarkan ketarangan saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (15/8/2016)./Antara
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri), didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan (kanan) saat mendengarkan ketarangan saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (15/8/2016)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pengacara terdakwa Jessica Wongso, Otto Hasibuan marah saat menanggapi tindakan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengumbar kasus saksi ahli berdasarkan berita daring, pengacara terdakwa Otto Hasibuan tidak bisa menyembunyikan rasa marahnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap kasus pembunuhan yang terkait dengan saksi ahli dari Jessica Wongso, pakar toksikologi asal Australia Michael Robertson, yang terjadi pada 2000.

Di hadapan media dia menyebut pengangkatan perkara Michael Robertson yang disodorkan di pengadilan adalah "sampah".

"Itu sampah dan harus diusut tuntas. Itu kan tadi diberikan oleh Bapaknya Mirna, Darmawan Salihin kepada jaksa saat sidang. Tidak boleh seperti itu," kata Otto, sembari menambahkan bahwa ada yang melihat Darmawan memberikan cetakan berita daring itu kepada JPU, Rabu (21/9/2016).

JPU, lanjut dia, seharusnya melakukan verifikasi lebih lanjut mengenai setiap bukti di yang disodorkan ke pengadilan. Karena kalau tidak benar, maka hal tersebut bisa dikatakan penghinaan.

Untuk dugaan keterlibatan Darmawan Salihin dalam sidang, dengan memberikan data tambahan untuk JPU, Otro menyatakan akan bertindak dan mengadukannya ke Kejaksaan Agung.

"Tidak boleh membawa apapun yang belum diverifikasi ke persidangan. Akan kami usut bagaimana Darmawan diam-diam berkomunikasi dengan JPU," tutur Otto.

Dia menegaskan, persidangan kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi bersianida ini seharusnya menjadi ajang untuk menegakkan hukum, bukan mencari-cari kesalahan.

"Kalau Jessica salah silakan dihukum. Namun kalau tidak ya dibebaskan," ujar Otto.

Wayan Mirna Salihin sendiri tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper