Bisnis.com, MAKASSAR - Kendati angka dwelling time di Pelabuhan Makassar cenderung menunjukkan grafik perbaikan, sejumlah langkah strategis dirancang untuk mempercepat efesiensi waktu inap kontainer impor pada pelabuhan utama di wilayah timur tersebut.
Kepala otoritas Pelabuhan (OP) Utama Makassar, Adolf Tambunan, mengemukakan langkah tersebut selanjutnya terbagi atas tiga perencanaan yakni quick win, serta orientasi jangka pendek dan menengah. Adapun langkah penurunan yang pertama melalui pembentukan tim terpadu di Pelabuhan Makassar dikoordinir oleh OP Utama Makassar dengan pelibatan seluruh pihak terkait, mulai dari operator pelabuhan, pelaku usaha serta instansi terkait yang terlibat dalam permasalahan dwelling time.
Kemudian pembangunan sistem IT terpadu untuk memantau secara real time pergerakan peti kemas impor di Terminal Petikemas Makassar (TPM) kemudian Pelindo IV bersama dengan Bea Cukai akan menyiapkan pula lapangan penumpukan sebagai transit area untuk peti kemas impor. Adapun area tersebut selanjutnya diperuntukkan bagi peti kemas yang telah mencapatkan SPPB dari Bea Cukai dan tidak segera dikeluarkan dari tempat penimbunan sementara (TPS).
Kemudian untuk langka selanjutnya adalah integrasi TPS on line dengan inaportnet untuk memonitor pergerakan peti kemas impor serta penyediaan fasilitas pusat pelayanan terpadu satu atap pelayanan peti kemas ekspor impor yang melalui TPM. "Importir atau forwarder juga diminta untuk segera menyampaikan dokumen PIB paling lambat 1x24 jam sebelum kapal sandar di pelabuhan. Masing-masing instasni wajib pula melaksanan SOP dan SLA serta melakukan penertbiban dan percepatan pelayanan secara internal masing-masing," paparnya, Minggu (18/9/2016).
Adolf menjelaskan, proses dwelling time yang mencakup durasi waktu peti kemas impor mulai dari proses bongkar hingga keluar dari terminal pelabuhan melalui pintu utama terdiri dari tiga tahapan utama yakni pre-clearence, customs clearence serta post clearence. Menurutnya, pada tiga tahapan tersebut ditemukan sejumlah identifikasi permasalahan terkait dwelling time. Pada tahap pre-clearence di TPM, barang impor berklasifikasi low risk diharapkan oleh importir/forwarder agar tidak perlu melalui pemeriksaan fisik oleh Karantina Pertanian di TPFT namun cukup dengan pelaporan dokumen.
Selanjutnya, kecenderungan importir/forwarder belummengajukan dokumen PIB kendati barang maupun konatiner impor telah tiba di pelabuhan. Kemudian pada tahapan customs clearence, untuk barang-barang impor yang ditetapkan masuk jalur merah masih harus dipindahkan dari lapangan penumpukan (container yard/CY) ke CFS untuk pemeriksaan fisik. Adapun pihak importir/forwarder mengharapkan untyk barang-barang impor yang masuk jalur merah dipindagkan langsung dari kapal ke lapangan (container freight station/CFS).
Sementara itu, untuk tahap post customs clearence ditemukan sebagian importir/forwarder tidak segera mengambil barang impor dari pelabuhan meskipun surta persetujuan pengeluaran barang (SPPB) sudah diterbitkan. Di sisi lain, kondisi dwelling time di Pelabuhan Makassar sepanjang Januari-Agustus 2016 secara umum menunjukkan perbaikan meski secara bulanan cenderung mengalami grafik kurang stabil. Pada Januari lalu, dwelling time di Pelabuhan Makassar mencapai 4,86 hari kemudia turun secara berturut-turut pada bulan selanjutnya yakni 4,71 hari, 4,59 hari, 3,93 hari, 3,73 hari hingga Juni yang tercatat 3,69 hari
Angka dwelling time di Pelabuhan Makassar kembali naik di angka 4,79 hari pada Juli lalu dan bertahan pada angka 4,69 hari pada Agustus. GM Terminal Petikemas Makassar Abdul Azis mengemukakan pemantauan secara intensif dan berkala setiap pekan sesuai dengan hasil kesepakatan rapat dalam kerangka penurunan dwelling time di Pelabuhan Makassar.
"Nanti kita merujuk ke data apa pemicu utama dwelling time kita masih relatif tinggi, baik di pre custom, custom clearance serta post custom clearance," katanya singkat.