Kabar24.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo memberikan keterangan terkait pembicaraan antara dirinya dengan Presiden Filipina Rodrigo Duterte soal kelanjutan proses hukum terpidana kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso.
"Presiden Duterte menyampaikan, silakan diproses sesuai hukum yang ada di Indonesia. Artinya kan sudah jelas, seperti yang disampaikan kemarin," katanya usai meresmikan pengoperasian Terminal Petikemas Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (13/9/2016).
Namun, Presiden menyatakan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Filipina saat ini.
Sebelumnya, eksekusi Mary Jane ditunda pada April lalu karena dinilai masih harus menyelesaikan proses hukum lain yang diusut oleh pemerintah Filipina.
Dalam kasus tersebut, Indonesia tetap memegang teguh prinsip kehati-hatian dan menjamin rasa keadilan terhadap terpidana.
Adapun, Kepala Negara memuji konsistensi Presiden Filipina dalam upayanya memerangi narkoba.
"Saya melihat konsistensi Presiden Duterte terhadap pemberantasan narkoba ini betul-betul sangat tinggi. Jadi tidak ada toleransi. Sehingga beliau menyampaikan menghormati proses hukum yang ada di Indonesia," terangnya.
Mary Jane Fiesta Veloso sebelumnya ditangkap di Bandara Yogyakarta karena membawa narkoba jenis heroin seberat 5,7 kilogram pada April 2010 silam. Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010 memvonis hukuman mati bagi Mary Jane.