Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

EKSEKUSI MATI MARY JANE: Ini Penjelasan Presiden Jokowi Soal Pembicaraan Dengan Presiden Duterte

Presiden Duterte menyampaikan, silakan diproses sesuai hukum yang ada di Indonesia. Artinya kan sudah jelas, seperti yang disampaikan kemarin
Irene Agustine
Irene Agustine - Bisnis.com 13 September 2016  |  14:35 WIB
EKSEKUSI MATI MARY JANE: Ini Penjelasan Presiden Jokowi Soal Pembicaraan Dengan Presiden Duterte
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Presiden Filipina Rodrigo R. Duterte (kiri) ketika melakukan pertemuan empat mata di teras belakang Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (9/9/2016). - Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo memberikan keterangan terkait pembicaraan antara dirinya dengan Presiden Filipina Rodrigo Duterte soal kelanjutan proses hukum terpidana kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso.

"Presiden Duterte menyampaikan, silakan diproses sesuai hukum yang ada di Indonesia. Artinya kan sudah jelas, seperti yang disampaikan kemarin," katanya usai meresmikan pengoperasian Terminal Petikemas Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (13/9/2016).

Namun, Presiden menyatakan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Filipina saat ini.

Sebelumnya, eksekusi Mary Jane ditunda pada April lalu karena dinilai masih harus menyelesaikan proses hukum lain yang diusut oleh pemerintah Filipina.

Dalam kasus tersebut, Indonesia tetap memegang teguh prinsip kehati-hatian dan menjamin rasa keadilan terhadap terpidana.

Adapun, Kepala Negara memuji konsistensi Presiden Filipina dalam upayanya memerangi narkoba.

"Saya melihat konsistensi Presiden Duterte terhadap pemberantasan narkoba ini betul-betul sangat tinggi. Jadi tidak ada toleransi. Sehingga beliau menyampaikan menghormati proses hukum yang ada di Indonesia," terangnya.

Mary Jane Fiesta Veloso sebelumnya ditangkap di Bandara Yogyakarta karena membawa narkoba jenis heroin seberat 5,7 kilogram pada April 2010 silam. Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010 memvonis hukuman mati bagi Mary Jane.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

jokowi Eksekusi Mati Mary Jane Rodrigo Duterte
Editor : Saeno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top