Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EKSEKUSI MATI MARY JANE: Ini Penjelasan Presiden Jokowi Soal Pembicaraan Dengan Presiden Duterte

Presiden Duterte menyampaikan, silakan diproses sesuai hukum yang ada di Indonesia. Artinya kan sudah jelas, seperti yang disampaikan kemarin
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Presiden Filipina Rodrigo R. Duterte (kiri) ketika melakukan pertemuan empat mata di teras belakang Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (9/9/2016)./Antara
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Presiden Filipina Rodrigo R. Duterte (kiri) ketika melakukan pertemuan empat mata di teras belakang Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (9/9/2016)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo memberikan keterangan terkait pembicaraan antara dirinya dengan Presiden Filipina Rodrigo Duterte soal kelanjutan proses hukum terpidana kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso.

"Presiden Duterte menyampaikan, silakan diproses sesuai hukum yang ada di Indonesia. Artinya kan sudah jelas, seperti yang disampaikan kemarin," katanya usai meresmikan pengoperasian Terminal Petikemas Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (13/9/2016).

Namun, Presiden menyatakan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Filipina saat ini.

Sebelumnya, eksekusi Mary Jane ditunda pada April lalu karena dinilai masih harus menyelesaikan proses hukum lain yang diusut oleh pemerintah Filipina.

Dalam kasus tersebut, Indonesia tetap memegang teguh prinsip kehati-hatian dan menjamin rasa keadilan terhadap terpidana.

Adapun, Kepala Negara memuji konsistensi Presiden Filipina dalam upayanya memerangi narkoba.

"Saya melihat konsistensi Presiden Duterte terhadap pemberantasan narkoba ini betul-betul sangat tinggi. Jadi tidak ada toleransi. Sehingga beliau menyampaikan menghormati proses hukum yang ada di Indonesia," terangnya.

Mary Jane Fiesta Veloso sebelumnya ditangkap di Bandara Yogyakarta karena membawa narkoba jenis heroin seberat 5,7 kilogram pada April 2010 silam. Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010 memvonis hukuman mati bagi Mary Jane.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper