Kabar24.com, JAKARTA--Presiden Joko Widodo meminta agar Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang baru tidak terperangkap kepentingan politik jangka pendek.
Selain itu, Presiden juga ingin memastikan bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di masa mendatang menjadi lebih demokratis dan semakin baik.
Dalam rapat terbatas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) di Kantor Presiden, Selasa (13/9/2016). Presiden menginstruksikan agar RUU Penyelenggaraan Pemilu yang diusulkan oleh lemerintah kepada DPR bersifat menyederhanakan sekaligus menyelaraskan tiga Undang-Undang yang sebelumnya terpisah sekaligus menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketiganya, kata Jokowi, adalah Undang-Undang Pemilu Legislatif, Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu.
"Saya minta dalam rancangan Undang-Undang Pemilu yang diusulkan pemerintah substansinya harus betul-betul menyederhanakan dan menyelaraskan tiga Undang-Undang yang sebelumnya terpisah," jelas Presiden.
Presiden menambahkan, pembentukan RUU Penyelenggaraan Pemilu harus dilandasi pada semangat penyempurnaan yang bersifat substansial berdasarkan pengalaman dan praktik Pemilu yang sudah beberapa kali diselenggarakan, tidam hanya semata-mata menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Penyempurnaan tersebut, lanjut Presiden, mencakup pada teknis penyelenggaraan, tahapan Pemilu, tata kelola penyelenggaraan Pemilu, hingga pencegahan praktik politik uang.
"Sehingga dengan langkah-langkah penyempurnaan ini praktik demokrasi pada Pemilu yang akan datang akan semakin berkualitas dan lebih baik," tegasnya.
Kepala Negara juga berpesan agar sistem Pemilu berikutnya betul-betul dikalkulasi secara matang sehingga bisa menghasilkan pemerintahan yang efektif dan akuntabel, serta mampu menjadi instrumen untuk menyederhanakan sistem kepartaian dan memperkuat sistem presidensialisme.
Selain itu, rumusan pasal-pasalnya juga diminta untuk jelas dan tidak menimbulkan multi tafsir. "Saya minta diperhatikan agar dalam pembentukan Undang-Undang Pemilu yang baru ini tidak terjebak pada perangkap kepentingan politik jangka pendek," tambahnya.
Tampak hadir dalam ratas ini adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Staf Presiden Teten Masduki dan Ketua KPU Juri Ardiantoro.
Jokowi : UU Pemilu Jangan Terjebak Kepentingan Politik Jangka Pendek
Presiden Joko Widodo meminta agar Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang baru tidak terperangkap kepentingan politik jangka pendek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Arys Aditya
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
11 menit yang lalu
BlackRock Tancap Gas di Saham Antam (ANTM) Jelang Akhir Tahun
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
20 menit yang lalu
Polisi Bakal Miskinkan & Kenakan Pasal Korupsi ke Pelaku Judol Komdigi
20 menit yang lalu
Pesawat Kargo DHL Jatuh di Lithuania, Satu Orang Tewas
38 menit yang lalu
TNI Kerahkan 169.369 Personel untuk Amankan Pilkada Serentak 2024
43 menit yang lalu
Panglima Pastikan Prajurit Ikut Pilkada 2024 Telah Mundur dari TNI
52 menit yang lalu