Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi : UU Pemilu Jangan Terjebak Kepentingan Politik Jangka Pendek

Presiden Joko Widodo meminta agar Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang baru tidak terperangkap kepentingan politik jangka pendek.

Kabar24.com, JAKARTA--Presiden Joko Widodo meminta agar Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang baru tidak terperangkap kepentingan politik jangka pendek.

Selain itu, Presiden juga ingin memastikan bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di masa mendatang menjadi lebih demokratis dan semakin baik.

Dalam rapat terbatas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU)  di Kantor Presiden, Selasa (13/9/2016). Presiden menginstruksikan agar RUU Penyelenggaraan Pemilu yang diusulkan oleh lemerintah kepada DPR bersifat menyederhanakan sekaligus menyelaraskan tiga Undang-Undang yang sebelumnya terpisah sekaligus menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketiganya, kata Jokowi, adalah Undang-Undang Pemilu Legislatif, Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu.

"Saya minta dalam rancangan Undang-Undang Pemilu yang diusulkan pemerintah substansinya harus betul-betul menyederhanakan dan menyelaraskan tiga Undang-Undang yang sebelumnya terpisah," jelas Presiden.

Presiden menambahkan, pembentukan RUU Penyelenggaraan Pemilu harus dilandasi pada semangat penyempurnaan yang bersifat substansial berdasarkan pengalaman dan praktik Pemilu yang sudah beberapa kali diselenggarakan, tidam hanya semata-mata menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

Penyempurnaan tersebut, lanjut Presiden, mencakup pada teknis penyelenggaraan, tahapan Pemilu, tata kelola penyelenggaraan Pemilu, hingga pencegahan praktik politik uang.

"Sehingga dengan langkah-langkah penyempurnaan ini praktik demokrasi pada Pemilu yang akan datang akan semakin berkualitas dan lebih baik," tegasnya.

Kepala Negara juga berpesan agar sistem Pemilu berikutnya betul-betul dikalkulasi secara matang sehingga bisa menghasilkan pemerintahan yang efektif dan akuntabel, serta mampu menjadi instrumen untuk menyederhanakan sistem kepartaian dan memperkuat sistem presidensialisme.

Selain itu, rumusan pasal-pasalnya juga diminta untuk jelas dan tidak menimbulkan multi tafsir. "Saya minta diperhatikan agar dalam pembentukan Undang-Undang Pemilu yang baru ini tidak terjebak pada perangkap kepentingan politik jangka pendek," tambahnya.

Tampak hadir dalam ratas ini adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Staf Presiden Teten Masduki dan Ketua KPU Juri Ardiantoro.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arys Aditya
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper