Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Status Hukuman Percobaan Boleh Ikut Pilkada

Mudzakkir, pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia setuju terpidana hukuman percobaan boleh ikut serta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Kabar24.com, JAKARTA – Mudzakkir, pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia setuju terpidana hukuman percobaan boleh ikut serta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sebab dia khawatir status pidana percobaan malah menjadi alat politik.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu, dia hadir sebagai satu ahli hukum yang diminta memberikan pendapat.

Mudzakkir mengatakan dia menyampaikan argumentasinya mengenai calon kepala daerah yang tengah menjalani pidana percobaan dalam RDP yang digelar Sabtu (10/9/2016).

Menurutnya tidak adil mencabut hak politik seseorang hanya karena sedang menjalani hukuman percobaan.

“Dengan peradilan model sekarang, nanti yang maju [Pilkada] itu penegak hukum atau orang yang punya kekuasaan tinggi saja. Itu malah jadi senjata politik nanti,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (13/9/2016).

Pidana percobaan, kata Mudzakkir lahir karena dalam peradilan hakim tidak bisa mengenakan terdakwa dengan hukuman yang paling minimal sekalipun, baik itu kurungan satu kali 24 jam maupun denda.

Dengan kondisi tersebut diberikanlah masa hukuman percobaan kepada terdakwa.

Seperti diketahui Komisi II DPR telah memutuskan bahwa terpidana percobaan boleh ikut pencalonan kepala daerah.

Keputusan tersebut diambil seusai RDP dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu pada Minggu (11/9).

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper