Kabar24.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Presiden Filipina Rodrigo Duterte mempersilakan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso.
"Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau memang mau dieksekusi," kata Jokowi di Serang, Banten, Senin (12/9/2016), menjelaskan jawaban Duterte.
Menurut Jokowi, proses hukum selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung M Prasetyo.
Dalam diskusinya dengan Duterte, Jokowi menceritakan kasus yang melibatkan warga negara Filipina berumur 31 tahun itu.
"Sudah saya sampaikan mengenai Mary Jane dan saya bercerita bahwa Mary Jane itu membawa 2,6 kilogram heroin dan saya cerita mengenai penundaan eksekusi yang kemarin," ujar Jokowi.
Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena terbukti membawa heroin pada April 2010.
Mary Jane dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman sesuai Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jokowi: Duterte Persilakan Mary Jane Dieksekusi Mati
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Presiden Filipina Rodrigo Duterte mempersilakan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

43 menit yang lalu
Ramalan Harga Perak Tembus Level Psikologis US$40

2 jam yang lalu
Ada Sentimen Tarif Impor AS, CPIN & JPFA Kian Berkokok?
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

18 menit yang lalu
Ini 25 Puisi Tema Pahlawan dan Perjuangan Kemerdekaan RI

44 menit yang lalu
Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Riza Chalid Sebagai Tersangka Pekan Depan
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
