Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Jokowi: Duterte Persilakan Mary Jane Dieksekusi Mati

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Presiden Filipina Rodrigo Duterte mempersilakan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 12 September 2016  |  10:35 WIB
Jokowi: Duterte Persilakan Mary Jane Dieksekusi Mati
Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane (tengah) bersama sejumlah warga binaan lain mengikuti pelatihan membuat kerajinan tangan berupa tas berbahan kertas, di Lapas Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta. - Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Presiden Filipina Rodrigo Duterte mempersilakan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso.

"Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau memang mau dieksekusi," kata Jokowi di Serang, Banten, Senin (12/9/2016), menjelaskan jawaban Duterte.

Menurut Jokowi, proses hukum selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung M Prasetyo.

Dalam diskusinya dengan Duterte, Jokowi menceritakan kasus yang melibatkan warga negara Filipina berumur 31 tahun itu.

"Sudah saya sampaikan mengenai Mary Jane dan saya bercerita bahwa Mary Jane itu membawa 2,6 kilogram heroin dan saya cerita mengenai penundaan eksekusi yang kemarin," ujar Jokowi.

Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena terbukti membawa heroin pada April 2010.

Mary Jane dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman sesuai Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Eksekusi Mati Rodrigo Duterte

Sumber : Antara

Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top