Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menganggap pemerintah tak cukup tanggap dalam meminimalkan dampak asap kebakaran hutan terhadap kesehatan masyarakat.
Anggapan tersebut muncul berdasarkan hasil pemantauan Komnas HAM di tiga provinsi yakni Riau, Sumatra Selatan, dan Kalimantan Tengah.
"Pemantau itu berdasarkan laporan dari LSM Seruni dan anggota DPRD Riau," tulis Komnas HAM dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Kamis (8/9/2016).
Berdasarkan pengaduan tersebut, akibat kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau, pada tahun 2013 jumlah jiwa yang terserang penyakit infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) sebanyak 19.862 jiwa.
Angka tersebut terus meningkat pada tahun setelahnya yakni mencapai 27.200 pada tahun 2014 dan 43.368 pada tahun 2015.
Atas dasar pengaduan tersebut Sidang Paripurna Komnas HAM pada bulan Oktober 2015 memutuskan pembentukan Tim Pengamatan Situasi HAM Sebagai Dampak dari Bencana Asap Kebakaran Hutan dan Lahan di Pulau Kalimantan dan Pulau Sumatera.
Dalam melakukan pemantauan, Komnas HAM melakukan observasi lapangan dan meminta keterangan daripemerintah provinsi beserta SKPD terkait, masyarakat sipil, Polda, dan akademisi.