Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MAHKAMAH KONSTITUSI: Rekaman Penyadapan Setya Novanto oleh Maroef Ilegal

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadikan rekaman penyadapan atas Setya Novanto oleh Maroef Sjamsoeddin menjadi ilegal dan tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti di persidangan.
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah) didampingi hakim MK Wahidudin Adams (kiri) dan I Dewa Gede Palguna./Antara-Wahyu Putro A
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah) didampingi hakim MK Wahidudin Adams (kiri) dan I Dewa Gede Palguna./Antara-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA -  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadikan rekaman penyadapan atas Setya Novanto oleh Maroef Sjamsoeddin menjadi ilegal dan tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti di persidangan.

"Ketika aparat penegak hukum menggunakan alat bukti yang diperoleh dengan cara yang tidak sah atau unlawful legal evidence, bukti dimaksud dikesampingkan oleh hakim atau dianggap tidak mempunyai nilai pembuktian oleh pengadilan," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Manahan ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.

Mahkamah juga berpendapat bahwa penyadapan dalam rangka penegakan hukum harus dilakukan secara sah, atau dilakukan atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi penegak hukum lainnya.

"Penyadapan harus dilakukan dengan izin pengadilan agar ada lembaga yang mengontrol dan mengawasi sehingga penyadapan tidak dilakukan sewenang-wenang," ujar Hakim Konstitusi Manahan.

Atas dasar itulah Mahkamah kemudian menilai bahwa permohonan Setya Novanto beralasan menurut hukum mengingat Kejaksaan Agung melampirkan alat bukti terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia dari rekaman pembicaraan yang direkam oleh Maroef Sjamsoeddin.

Selain itu Mahkamah juga mengabulkan permohonan Setya Novanto atas uji materi ketentuan Pasal Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b UU ITE dan Pasal 26A UU Tipikor.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Sebelumnya Setya Novanto merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan dalam UU ITE dan UU Tipikor terkait alat bukti elektronik yang sah.

Dia menilai bahwa ketentuan-ketentuan tersebut tidak mengatur secara tegas tentang alat bukti yang sah, serta siapa yang memiliki wewenang untuk melakukan perekaman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper