Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus dugaan pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Rencananya pekan ini Kejagung akan menggabungkan keterangan dari saksi ahli yang menganalisa rekaman percakapan mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Riza Chalid.
“Rencananya kami pengen gabung [keterangan ahli]. Kami agendakan minggu ini,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah, Rabu (24/2/2016).
Sejauh ini Kejagung telah mendapatkan keterangan dari Menteri ESDM Sudirman Said dan stafnya, Maroef, serta Setya yang akhirnya memenuhi panggilan Kejagung setelah tiga kali mangkir.
Kejagung juga masih berupaya mendapatkan keterangan dari Riza Chalid. Walaupun tidak akan melakukan pemanggilan kembali, karena Riza telah tiga kali tidak menghiraukan panggilan Kejagung.
Adapun saat ini Kejagung mengaku belum punya cukup bukti untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan dan menetapkan tersangka kasus ini.
Kasus ini bermula dari laporan Sudirman mengenai rekaman pertemuan antara Setya, Riza, dan Maroef.
Dalam pertemuan tersebut diduga ada pemufakatan jahat untuk memuluskan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Pertemuan itu terjadi di Hotel Ritz Carlton, Jakarta pada 8 Juni 2015 lalu.