Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP PANITERA PN Jakut: MA Tunggu Rekomendasi KY Soal Hakim Ifa dan Hakim Karel

MA kini menunggu rekomendasi KY terkait perkara kasus suap yang melibatkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi, serta Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung Karel Tuppu.
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu

Kabar24.com, JAKARTA - Mahkamah Agung menantikan hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Komisi Yudisial atas dua hakim yang terlibat kasus suap di PN Jakarta Utara.

MA kini menunggu rekomendasi KY terkait perkara kasus suap yang melibatkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi, serta Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung Karel Tuppu.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada KY," ujar juru bicara MA Suhadi melalui pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Suhadi menjelaskan bahwa pihaknya menunggu hasil pemeriksaan KY dan rekomendasi yang diberikan oleh KY.

"Hasilnya nanti dari KY menyampaikan rekomendasi ke MA dan jika ditemukan pemeriksaan yang berbeda maka akan ada pemeriksaan bersama, jadi tunggu rekomendasi dari KY," ujar Suhadi.

Sebelumnya KY menyatakan memberikan perhatian khusus atas kasus suap terkait penyanyi Saipul Jamil, ketua tim pengacara Saipul Jamil Kasman Sangaji, dan anggota kuasa hukumnya Berthanatalia Ruruk Kariman, karena melibatkan Hakim Ifa dan Hakim Karel.

KY menyebutkan kuatnya dugaan pelanggaran kode etik oleh kedua hakim tersebut dalam kasus suap ini.

Dalam dakwaan terungkap bahwa Karel yang menyarankan Berthanatalia untuk menemui Hakim Ifa Sudewi secara langsung, terkait dengan vonis Saipul.

Ifa adalah Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Saipul Jamil, sedangkan Berthanatalia adalah istri dari Hakim Karel.

Dakwaan juga mengungkapkan bahwa Hakim Karel sempat membantu pertemuan antara Berthanatalia dengan Hakim Ifa.

Kendati demikian KY masih perlu mendalami apakah pertemuan tersebut memiliki dampak yang signifikan pada vonis perkara yang sedang ditangani, karena akan berpengaruh dengan sanksi yang akan diberikan, ujar juru bicara KY Farid Wajdi.

Dakwaan juga mengungkapkan sejumlah perbuatan yang dilakukan Ifa Sudewi yaitu bertemu dengan Bertha baik sebelum maupun setelah putusan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper