Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI BUPATI BANYUASIN: Yan Anton Segera Dibebastugaskan, Kata Mendagri

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan segera membebastugaskan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian karena dugaan tindak pidana korupsi di pemerintah daerahnya.
Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian (kanan) dikawal petugas kepolisian saat memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan usai terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Minggu (4/9/2016) malam./Antara-Hafidz Mubarak A
Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian (kanan) dikawal petugas kepolisian saat memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan usai terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Minggu (4/9/2016) malam./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, YOGYAKARTA -  Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan segera membebastugaskan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian karena dugaan tindak pidana korupsi di pemerintah daerahnya.

"Segera nanti saya akan membebastugaskan beliau dan menunjuk wakil bupati (Banyuasin) sebagai pelaksana tugas bupati," kata Menteri Tjahjo di Gedung Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (7/9/2016).

Menurut Tajhjo, penunjukan wakil bupati Banyuasin SA Supriyono sebagai pelaksana tugas bupati tinggal menunggu surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai dasar.

"Beda ya kalau ada kasus hukum tetunya menunggu sampai 'incracht', tetapi ini operasi tangkap tangan (OTT) tentu sudah cukup alat bukti," kata dia.

Ia mengatakan pemberhentian secara tidak hormat kepada Yan Anton akan segera dilakukan setelah keputusan hukum sebagai dasar secara resmi dikeluarkan KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian.

"Tentu tidak bisa cuma berdasarkan (informasi) dari media," ucap dia.

Menurut Tjahjo, peristiwa tangkap tangan Yan Anton menjadi momentum evaluasi bagi Kemendagri beserta seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menyadari area rawan korupsi.

"Ini sangat menyedihkan bagi saya. Area rawan korupsi harus dipahami dengan baik, bukan masalah tua, muda , atau masalah KKN. Ini masalah mentalitas dan kesadaran hati dalam menggunakan anggaran," tuturnya.

Kemendagri, menurut dia, tidak memiliki kewenangan untuk mendeteksi indikasi korupsi terhadap harta yang dimiliki pemerintah daerah. Seluruh dasar informasi mengenai indikasi korupsi mutlak bersumber dari KPK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kami tidak memiliki kewenangan untuk menanyakan kan bisa saja dari warisan atau undian. Itulah kewenangan PPATK untuk mengusut," tegasnya.

Yan Anton ditangkap di kediamannya di Jalan Lingkar Nomor 1, Komplek Perumahan Pemkab Banyuasin pada Minggu (4/9) pukul 13.30 WIB, saat sedang menggelar acara pengajian persiapan keberangkatan ibadah haji.

Yan Anton merupakan anak dari mantan Bupati Banyuasin periode sebelumnya, yaitu Amiruddin Inoed. Dia diduga terlibat upaya suap-menyuap terkait anggaran dinas pendidikan setempat.

Minggu sore, Yan Anton langsung diterbangkan ke Jakarta bersama dengan petugas dan penyidik KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper