Kabar24.com, JAKARTA– Rapat Paripurna DPR mengesahkan tiga dari lima nama calon Hakim Agung, yakni Panji Widagdo, Ibrahim, dan Edi Riadi.
Kendati awalnya dalam rapat pleno, Komisi III menganggap tidak ada satupun calon yang layak.
“Semua Fraksi inginnya tidak ada satupun disetujui karena memang tidak berkualitas,” ujar Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Benny menjelaskan bahwa akhirnya disahkan dua nama calon setelah diskusi yang cukup dalam.
Satu nama lainnya muncul setelah ada usulan lain yang menyatakan harus ada tiga nama yang disahkan.
Pertimbangan Komisi III mengesahkan tiga nama tersebut setelah ketiganya melalui tes uji kepatutan dan kelayakan.
Adapun Panji WIdagdo dan Ibrahim dicalonkan sebagai Hakim Agung Kamar Perdata, sementara Edi Riadi dicalonkan untuk mengisi Kamar Peradilan Agama.
Selain melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap lima calon hakim agung, Komisi III juga melakukan tes kepada dua calon hakim adhoc tindak pidana korupsi.
Namun keduanya gagal melewai uji kepatutan dan kelayakan.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin Sidang Paripurna kemudian mengetuk palu atas keputusan tersebut setelah mendapat persetujuan dari seluruh anggota sidang.