Bisnis.com, MATARAM - Ketaatan membayar pajak belum merata di kalangan wajib pajak.
Puluhan wajib pajak kategori besar di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, belum melunasi pajak bumi dan bangunan hingga tanggal jatuh tempo pada 29 Agustus 2016.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Senin (5/9/2016), mengatakan hingga tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), masih terdapat 26 wajib pajak (WP) kategori besar belum membayar.
"WP besar ini adalah WP dengan tagihan di atas Rp15 juta hingga ratusan juta rupiah yang awalnya berjumlah 104 WP," katanya.
Dia mengatakan, belum membayarnya WP kategori besar ini sangat mempengaruhi realisasi target PBB tahun ini dengan realisasi sementara saat ini sekitar 80% atau Rp18 miliar dari target sebesar Rp22 miliar.
Terkait dengan itu, saat ini pihaknya sedang mengintensifkan penagihan terhadap WP besar, termasuk untuk penagihan pembayaran denda.
"Sesuai dengan aturan, WP yang membayar PBB setelah tanggal jatuh tempo dikenakan denda sebesar 2% dari total nilai PBB," sebutnya.
Ia berharap, dengan melakukan penagihan secara intensif kepada WP tersebut, sebelum akhir tahun 2016 ini WP sudah membayar PBB-nya sebagai salah satu bentuk partisipasi peningkatan pembangunan daerah.
Apalagi, pemerintah daerah saat ini membutuhkan banyak dukungan anggaran dari pendapatan asli daerah salah satunya PBB, sebab banyaknya anggaran yang dikurangi oleh pemerintah.
"Oleh karena itu, kami sangat berharap agar masyarakat bisa meningkatkan partisipasi membayar pajak," ujarnya.
Syakirin mengatakan, selain mengintensifkan penagihan PBB kepada 26 WP besar, pihaknya juga mengintensifkan penagihan terhadap WP kategori kecil dengan nilai pembayaran Rp100 ribu ke bawah.
Partisipasi WP kecil relatif tinggi, karena dari sekitar 100 ribu WP, saat ini tersisa sekitar 32 ribu WP, yang juga penagihannya diintensifkan melalui aparat kelurahan dan lingkungan.
Begitu juga dengan WP dengan besaran tagihan Rp100 ribu-Rp500 ribu yang saat ini tercatat masih terdapat sekitar 14 ribu WP belum membayar.
"Semoga WP yang belum membayar ini bisa membayar PBB sebelum akhir tahun 2016 ini," kata Syakirin.