Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Proyek Pendidikan: Selain Bupati Banyuasin, KPK Amankan Lima Tersangka Lain

Komisi Pemberantasan Korupsi rupanya tidak hanya menangkap satu orang tersangka terkait kasus suap proyek pendidikan di Banyuasin, Sumatra Selatan yang melibatkan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian.
Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian (kanan) dikawal petugas kepolisian saat memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan usai terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Minggu (4/9/2016) malam./Antara-Hafidz Mubarak A
Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian (kanan) dikawal petugas kepolisian saat memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan usai terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Minggu (4/9/2016) malam./Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi rupanya tidak hanya menangkap satu orang tersangka terkait kasus suap proyek pendidikan di Banyuasin, Sumatra Selatan yang melibatkan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian.

Komisioner KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan KPK telah juga menangkap lima tersangka lainnya terkait kasus tersebut.

Lima tersangka tersebut antara lain ZM sebagai pengusaha, direktur CV PP, RUS selaku Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin, UU selaku Kepala Dinas Kabupaten Banyuasin, K selaku swasta yang berperan sebagai pengepul dana dan STY selaku Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Kabupaten Banyuasin.

KPK lantas menjerat ZM selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara YAF dan empat orang lainnya yang diduga menerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 5 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dari penangkapan tersebut KPK juga menemukan barang bukti berupa mengamankan sejumlah uang dan bukti transfer.

Dari tangan Yan Anton diamankan Rp299.800.000 dan USD 11.200 atau setara Rp150 juta. Selain itu dari Sutaryo disita Rp50 juta. Kemudian dari tangan Kirman, penyidik menyita bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji yakni PT TB sebesar Rp 531.600.000.

"Transfer ini untuk keberangkatan bupati dan istrinya," kata Basaria.

Basaria menjelaskan, uang Rp 531.600.000 ditransfer ke biro perjalanan haji pada tanggal 3 September 2016. Kemudian, USD 11.200 diterima Bupati pada 2 September 2016 serta uang Rp 299.800.000 diterima pada 1 September 2016.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper